Mengejutkan 5 Fakta Istilah 'Tuyul' Driver Ojol, Ujung-ujungnya Bisa Masuk Penjara

Ahmad Ridho - Kamis, 20 September 2018 | 10:17 WIB
Taufan Rizaldy Putra/GridOto
Ilustrasi driver ojek online.

MOTOR Plus-online.com - Tak hanya zaman dulu, 'tuyul' di zaman mileneal ternyata tetap menjadi 'senjata' ampuh bagi oknum driver online untuk mendapatkan rejeki secara ilegal.

Tuyul adalah istilah untuk oknum pengemudi online yang melakukan orderan fiktif.

Perbuatan melanggar hukum tersebut sering digunakan pengemudi online untuk mengejar intensif dari perusahaan.

Berikut sejumlah fakta terkait aksi "tuyul" di dunia online.

(BACA JUGA: Heboh Vario 150 Pakai Knalpot 2-tak, Ini 5 Faktor Gugurnya Garansi Menurut Pihak Honda)

1. "Tuyul" buru Rp 100 ribu untuk tambah penghasilan

Bulan Maret lalu, tiga orang mitra GrabCar di Lamongan, Jawa Timur, harus berurusan dengan polisi.

Mereka adalah LHS (31), warga Petemon III, Kecamatan Sawahan, Surabaya; FT (30), warga Petemon Barat, Kecamatan Sawahan, Surabaya; serta APU (19), warga Kelurahan Rangkah, Kecamatan Tambaksari, Surabaya.

“Para pelaku menyiapkan lebih dari satu akun yang digunakan sebagai akun sopir Grab.

(BACA JUGA: Yamaha NMAX Hasil Modifikasi Orang Malaysia Penggila Travelling, Kok Begini?)

Mereka kemudian memanipulasi data transaksi demi mengejar insentif dari sistem Grab,” kata Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Yadwivana Jumbo Qantasson, Kamis (29/3/2018).

Dari aksi 'tuyul' tersebut para driver akan mendapat insentif dari Grabcar sebesar Rp 100 ribu untuk setiap 10 perjalanan yang dilakukan.

Namun, karena order itu fiktif alias tidak nyata, para driver tersebut tidak pernah melakukan 10 perjalanan tersebut, kata Yadwivana.

2. Belajar dari driver lain

(BACA JUGA: Honda Rajai Penjualan Motor Periode Januari-Juli 2018, yang Lain Makin Ketinggalan)

Kejadian serupa menimpa seorang driver online di Palembang berinisial P (28), warga Pakjo, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Ilir Timur I Palembang, Sumatera Selatan.

P ditangkap petugas saat sedang beraksi di salah satu kantin kampus di kawasan Ilir Timur 1.

Petugas mendapati P sedang melakukan order fiktif dengan tiga unit telepon genggam miliknya. P mengaku belajar membuat order fiktif dari rekannya sesama driver online.

P nekat menggunakan order fiktif karena ingin mengejar poin.

(BACA JUGA: Dikira Terjadi Kerusuhan, Mobil Dinas Tahanan Brimob Terbalik di Depok, Pemotor dan Warga Gerak Cepat)

“Sehari biasanya ada 11 tuyul, dapat sekitar Rp 100.000, saya belajar dari teman,” kata Putra saat di Polresta Palembang, Rabu (19/9/2018).

3. Saat sepi order, "tuyul" pun beraksi

P baru bekerja sebagai driver online selama dua bulan.

Orderan pun tidak selalu lancar.

(BACA JUGA: Bukan Cuma Menekan Pelanggaran Lalu Lintas, Pencantuman Nomor Telepon dan Email di BPKB Berfungsi Untuk Ini)

Target poin untuk mendapat bonus Rp 100 ribu pun tidak selalu diperoleh.

Saat sepi order, P nekat mengotak-atik aplikasi dengan tiga unit telepon genggam miliknya agar mendapat order "fiktif".

“Sehari biasanya ada 11 tuyul, dapat sekitar Rp 100.000, saya belajar dari teman,” kata Putra saat di Polresta Palembang, Rabu (19/9/2018).

“Kadang misalkan kurang poin baru, pakai itu (tuyul),” katanya.

(BACA JUGA: Jelang MotoGP Aragon 2018: Tim Yamaha Terbelah Dua, Valentino Rossi dan Maverick Vinales Beda Pendapat)

4. Melanggar hukum

P saat ini terpaksa tidak menerima order karena harus berurusan dengan polisi terkait orderan fiktif yang dia lakukan.

KA SPK Polresta Palembang Ipda Dofan, mengatakan, P saat ini diamankan untuk dimintai keterangan terkait order fiktif tersebut.

“Pelaku tertangkap oleh petugas yang patroli, sekarang sudah diserahkan kepada Satreskrim untuk ditindaklanjuti,” ucapnya.

(BACA JUGA: Tolak Jabat Tangan Marc Marquez Munculkan Kontroversi, Valentino Rossi Pilih Absen Saat Jumpa Pers MotoGP Aragon 2018)

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Yadwivana Jumbo Qantasson, menjelaskan, orderan fiktif untuk mendapatkan insentif, pelaku terancam Pasal 51 juncto Pasal 35 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 378 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan, dengan ancaman 12 tahun penjara.

5. Sindikat 'tuyul' dengan ratusan akun palsu ditangkap

Sebanyak lima orang anggota sindikat pelaku order fiktif angkutan online dibekuk polisi di Surabaya.

Para pelaku mengoperasikan 80 gadget dengan ratusan akun pelanggan yang berbeda.

"Mereka juga mendaftar sebagai pengemudi.

Para pelaku saling order dengan akun pengemudi dan pelanggan yang berbeda-beda.

(BACA JUGA: Makin Ketat, Mulai 1 Oktober Pemilik Motor Harus Cantumkan Nomor Telpon dan Alamat Email di BPKB)

Masing-masing orang pegang 16 gadget," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera, Rabu (14/3/2018).

Lima pelaku yang diamankan yaitu DCT (35), MGH (33), KDS (26), JS (33), dan MH (35).

Seorang di antaranya berperan sebagai bendahara yang mencatat order dan bonusnya.

Order yang dipesan biasanya rute pendek dengan nilai transaksi Rp 8.000 hingga Rp 25.000.

"Yang mereka kejar hanya kuantitas order untuk mendapatkan bonus," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "5 Fakta di Balik "Tuyul" Driver Online, Kejar Bonus hingga Punya Ratusan Akun",

Source : Kompas.com
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular