Banyak yang Bingung, Pelat Nomor Kendaraan Ada Beberapa Warna, Ini Dia Artinya

Ahmad Ridho - Sabtu, 6 Oktober 2018 | 06:05 WIB
whishiena daily
Ilustrasi pelat nomor kendaraan

MOTOR Plus-online.com - Di Indonesia pelat nomor kendaraan punya beberapa warna berbeda.

Ada yang berwarna kuning, merah, putih, bahkan ada juga pelat nomor yang ada bintangnya.

Bukan cuma asal warna, itu jelas ada makna dan arti khususnya.

Jika belum tahu, simak penjelasannya berikut ini.

(BACA JUGA: Tidak Pandang Bulu, Pelat Hitam, Pelat Merah, TNI Sampai Polri Tetap Kena Tilang Elektronik Kalau Melanggar)

Pelat Nomor Hitam dengan Tulisan Putih

Ini sering teman-teman lihat.

Atau bahkan, ini adalah pelat nomor kendaraan kita sendiri.

Warna pelat nomor ini digunakan untuk kendaraan pribadi.

(BACA JUGA: Slang Rem Standar VS Slang Rem Aftermarket, Lebih Pakem Yang Mana?)

Nomor kendaraan ini diberikan secara acak, kecuali jika ada permintaan khusus.

Ada juga pengecualian pelat nomor hitam ini.

Contohnya mobil presiden.

Pelat nomornya akan dicetak dengan huruf RI 1.

(BACA JUGA: Banyak Yang Belum Tahu, Ternyata TNI AL Pakai Motor Asal Rusia Untuk Pasukan Intainya)

Pengecualian ini juga ditunjukkan untuk para pejabat negara lainnya dengan kode yang berbeda-beda.

Pelat Nomor Kuning dengan Tulisan Hitam

Nah, kalau pelat nomor ini digunakan untuk kendaraan umum, contohnya taksi, mobil angkutan umum, bus, dan sebagainya.

Pelat Nomor Merah dengan Tulisan Putih

(BACA JUGA: Motor Jorge Lorenzo Sampai Terbelah Dua, Terjungkal Keras di FP2 MotoGP Thailand)

Apakah Anda pernah melihat pelat nomor merah ini?

Pelat nomor kendaraan ini digunakan untuk kendaraan milik pemerintah.

Kendaraan dengan pelat nomor ini digunakan selama perjalanan dinas.

Pelat Nomor Putih dengan Tulisan Merah

(BACA JUGA: Wuih, Valentino Rossi Pakai Fairing Baru di FP2 MotoGP Thailand, Tanda-tanda Juara)

Pelat nomor ini mungkin jarang kita temui, karena sebenarnya ini adalah pelat nomor sementara untuk kendaraan baru.

Pelat nomor ini digunakan sebagai Tanda Coba Kendaraan Bermotor atau TCKB agar kendaraan baru dapat digunakan sebelum pelat nomor hitamnya selesai dibuat.

Pelat Nomor dengan Logo Bintang

Jika Anda pernah melihat pelat nomor ini melekat di sebuah kendaraan, artinya kendaraan itu milik anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).

(BACA JUGA: Terlanjur Teken Kontrak Sama Yamaha Untuk Dua Musim, Valentino Rossi Frustasi?)

Pelat nomor ini dibedakan lagi warnanya.

Pelat berwarna merah di bagian logo instansi dan di bagian nomor, artinya milik Markas Besar TNI.

Pelat berwarna merah di bagian logo instansi dan hijau di bagian nomor, artinya milik TNI-AD (Angkatan Darat).

Pelat berwarna merah di bagian instansi dan biru muda di bagian nomor, artinya milik TNI-AL (Angkatan Laut).

Pelat berwarna merah di bagian instansi dan biru tua di bagian nomor, artinya milik TNI-AU (Angkatan Udara).

Pelat berwarna biru di bagian logo instansi dan warna merah di bagian nomor, artinya milik Kementrian Pertahanan.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular