Awas, Jangan Asal Menolong Korban Kecelakaan, Jika Lalai Bakal Dipenjara

Ahmad Ridho - Selasa, 27 November 2018 | 12:04 WIB
(Warta Kota/Andika Panduwinata)
Kecelakaan mobil losbak di Green Lake, Semanan yang melibatkan puluhan santri.

Bukan Karena Cedera Parah, Jika Hal Ini Terjadi Marc Marquez Akan Pensiun dari MotoGP

Apabila seseorang akan memberikan pertolongan, ada baiknya dirinya menyadari bahwa tindakan tersebut tidak membahayakan dirinya sendiri dan orang lain.

Misalnya ketika seseorang yang siap menolong tidak dapat menolong dengan tenaganya sendiri, ia dapat meminta bantuan pada orang lain yang dianggap bisa membantu seperti menelepon petugas medis atau kepolisian.

Lain jika seseorang secara sadar dapat dan mampu, baik fisik maupun ketrampilan, menolong orang lain yang sedang dalam bahaya dan tidak membahayakan diri sendiri atau orang lain.

Jika ia tidak mencari pertolongan atau memberi pertolongan, maka orang tersebut dapat dikenakan pasal ini.

Dibalik Bengisnya Mesin Ducati Ternyata Ada Campur Tangan Perempuan Cantik, Siapa Dia?

Polisi Kenalkan Sistem Baru, Gabungan BPKB dan STNK Disebut IRVIS, Apaan Lagi Nih?

Nah, secara sederhananya jika mendapati seseorang dalam keadaan bahaya atau jadi korban kecelakaan dapat segera ditolong.

Ada cara lainnya, yakni segera hubungi nomor darurat 119 untuk mendapat arahan petugas dan melaporkan kepada petugas atau bila memiliki keterampilan pertolongan pertama pada kecelakaan dapat mengevakuasi korban.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular