Warna Motor Modifikasi Beda dengan STNK? Begini Cara Mengurusnya Biar Enggak Ditilang

Fadhliansyah - Minggu, 2 Desember 2018 | 16:40 WIB
Tabloid OTOMOTIF
Modifikasi motor

MOTOR Plus-online.com - Tidak ada salahnya memodifikasi motor kesayangan.

Tapi kalau modifikasinya terlalu ekstrem sampai mengubah identitas asli, atau mengganti warna bodi motor yang tidak sesuai STNK itu pelanggaran hukum alias ilegal.

Tapi enggak usah takut, ada kok caranya biar motor modifikasi jadi legal lagi.

Menurut Sh Kaurmin Subdit Dikyasa Ditlantas Polda Metro Jaya, AKP Sri Pamuncak, pemilik kendaraan yang dimodifikasi bisa mengurus hal tersebut dengan Rubentina.

Bagai Ditelan Bumi, Suara Knalpot Yamaha New V-Ixion Tiba-Tiba Hilang, Enggak Taunya Ini Yang Terjadi

Cuma Modal Duit Segini, Power Kawasaki Ninja 150 Melonjak Jadi 200 cc, Sadis...

Rubentina adalah kependekan dari ubah bentuk ganti warna.

"Boleh saja tidak ada yang melarang kok, tapi setelah diubah harus melaporkan ke Polda atau Samsat, itu judulnya Rubentina," ujar Sri Pamuncak saat berada di kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu (1/12/2018).

"Nanti di STNK-nya itu juga akan diubah, dan akan dicantumkan modifikasinya apa," lanjutnya.

Sri menambahkan, setelah melapor nantinya bakal dilakukan uji tipe ulang apakah kendaraan tersebut layak untuk digunakan di jalanan umum.

Bukan Untuk Mempersulit, Ini Alasan Kenapa SIM Tidak Berlaku Seumur Hidup

"Sepanjang cek fisik itu dinyatakan layak, maka modifikasi yang telah dilakukan itu diperbolehkan atau dilegalkan," kata Sri lagi.

"Tapi pada saat di cek fisik ternyata tidak layak atau menyalahi UU No.22 tahun 2009, maka tidak dibolehkan," tutupnya.

Sebagai informasi, UU No.22 tahun 2009 membahas tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, juncto Pasal 123 ayat (1) huruf b. juncto Pasal 131 huruf (e) PP No.52/2012).

Dalam undang-undang itu disebutkan, bahwa setiap kendaraan bermotor yang dimodifikasi hingga menyebabkan perubahan tipe berupa dimensi, mesin, dan kemampuan daya angkut akan dilakukan penelitian rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor.

Source : GridOto.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Fadhliansyah




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular