Yuk Pasang Fitur Pengaman Keyless Aftermarket di Motor, Gampang Kok

Arseen - Selasa, 4 Desember 2018 | 11:40 WIB
PWC custom
Pemasangan keyless aftermarket di Yamaha Xeon

MOTOR Plus-online.com - Mau pasang fitur pengaman keyless aftermarket di motor?

Ternyata, Pasang fitur pengaman keyless aftermarket ternyata enggak repot.

Sebab, beberapa produsen keyless aftermarket sudah menyiapkan produk yang plug n play alias tinggal pasang.

Secara fungsi penggunaan keyless juga bikin pengendara lebih mudah karena cukup dekati motor saat ingin dipakai karena proses kontak sudah digantikan remot dan knop keyless.

“Saat ini kita menyediakan paket keyless aftermarket pnp untuk beragam motor matic Honda dan Yamaha. Dari keluaran lama hingga yang terbaru bisa dipasang,” terang Pak Wiet, owner PWC.

Sempat Bikin Heboh! Menilik Sejarah RX-KING (Mistis) Vs Ninja 150 (Komputer)

Video Restorasi Yamaha RX-K Warna Putih, Bikin Ngiler Boskuh!

Nah, untuk prosesnya pertama dengan membongkar bodi motor sekitar area kunci kontak bawaan.

Selanjutnya, lepas rumah kunci kontak dan soket yang terhubung dan pasang rumah kontak keyless di soket yang sudah dicopot.

“Pada kontak keylessnya ada dua tambahan kabel. Ini perlu disambung ke kabel lampu sein kanan-kiri agar dapat berkedip saat nanti digunakan,” ungkapnya.

Terakhir, lubang pada bodi kunci bawaan perlu sedikit dicoak supaya cover rumah keyless bisa terpasang rapi.

“Kalau pengguna motor model dan merek lain bisa pasang juga tapi perlu di custom karena kita belum sediakan paket pnp nya,” pungkas Pak Wiet.

Untuk harganya sendiri, paket keyless aftermarket merek SE tersebut dijual Rp 2 juta rupiah di luar jasa pasang.

Buat yang berminat bisa kontak Pak Wiet Custom - Palem Ganda Asri II, Cluster CC Blok U No. 3, Karang Mulya, Ciledug, Tangerang (0818-251-528)

Farhan
Petunjuk pemasangan Keyless Aftermarket di motor

Penulis : Arseen
Editor : Arseen




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular