ITW Kecam Polisi, Pelanggar Lalu Lintas Akan Dikenakan Sanksi Cabut Listrik atau Air

Ahmad Ridho - Jumat, 7 Desember 2018 | 18:30 WIB
Instagram/@polantasindonesia
Ilustrasi razia.

MOTOR Plus-online.com - ITW (Indonesia Traffic Watch) mengaku sesalkan usul dari Komjen Ari Dono Sukmanto, Wakil Kepala Polri.

Hal tersebut terkait usulan mengenai sanksi tilang yang akan dilakukan dengan pencabutan listrik atau air pada rumah pelanggar.

"Berdasarkan 42 pasal pidana dalam UU No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, enggak ada satu pun sanksi yang berupa pencabutan listrik atau air," ucap Edison Siahaan, Ketua Presidium ITW (6/12/2018).

Menurutnya, sanksi pidana pada UU No. 22 tahun 2009 hanya denda dan hukuman penjara, juga pencabutan izin operasional angkutan umum.

Viral, Kontroversi Penilangan Moge Tanpa Pelat Nomor Berlanjut, Polisi Malah Bilang Begini

Tolak Mentah-mentah Peraturan Ini, Yamaha Langsung Komentar Sinis Banget

"Seharusnya Polri sebagai aparat penegak hukum memberikan contoh yang baik dan benar serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Menurut Edison, Polri adalah institusi yang melaksanakan UU, yaitu penegakan hukum.

"Polri tidak boleh menafsirkan UU apalagi hanya untuk memenuhi keinginannya," bebernya lagi.

Untuk itu, dia berharap Wakapolri meralat usulan yang disampaikannya saat peluncuran program tilang elektronik atau E-TLE ( Elektronic Traffic Law Enforcement) di area car free day pada pekan lalu.

Netizen Baper, Biasanya Kawasaki Z1000 Cuma Dipakai Sunmori, Orang Ini Malah Buat Angkut Rumput

"Jangan karena polri belum mampu mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) lalu melontarkan usulan lucu-lucuan dan ngawur," ucapnya.

ITW menilai usulan itu dampak dari sikap tak percaya diri lantaran kondisi lalu lintas yang masih semrawut.

Selain itu, usulan Wakapolri itu juga bisa dikategorikan sebagai upaya menakut-nakuti masyarakat.

Ia menambahkan, Polri seharusnya fokus meningkatkan kualitas personelnya agar lebih kreatif dan inovatif sehingga upaya upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas masyarakat efektif.

Pemotor Harus Waspada, Tren Ranjau Paku Baru, Pakai Permen Karet Ban Langsung Gembos

Polri, khususnya Korps Lantas, akan mendapat apresiasi dan disebut sukses apabila masyarakat sudah menjadikan tertib dan selamat berlalu lintas sebagai kebutuhan yang wajib dipatuhi.

Sehingga dengan kesadaran sendiri akan mematuhi aturan.

"Hendaknya Polri move on.

Jangan berkutat pada upaya memberikan sanksi semata," ucapnya.

Kata Siapa Belajar Freestyle Susah? Nih Kata Freestyler Nomer Wahid di Indonesia

"Karena faktanya, operasi-operasi yang sudah dilakukan bertahun-tahun tetapi tidak memberikan dampak yang signifikan dalam mewujudkan kamseltubcarlantas.

Sanksi pidana dalam UU No. 22 tahun 2009 hanya denda dan hukuman penjara serta pencabutan izin operasional angkutan umum, menurut Edison.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular