Bikin Melongo! Ternyata Ini Alasan Pengendara Pasang Lampu Rotator

Arseen - Minggu, 9 Desember 2018 | 20:30 WIB
Twitter/@restadepok & @TMCPoldaMetro
Penindakan Terhadap Pengendara Yang Memasang Strobo dan Rotator

MOTOR Plus-online.com - Padahal sudah dilarang, namun Lampu rotator sering dipakai oleh beberapa pengendara.

Tidak semua kendaraan boleh pakai, hanya beberapa kendaraan tertentu yang bisa menggunakannya.

Menurut Undang-undang No.22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, utamanya ada 3 jenis lampu yang tidak boleh digunakan.

Arti warna lampu ini dijelaskan pula pada Pasal 59 ayat 5, tentang penggunan lampu isyarat dan sirene.

Pertama, lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

OtoRace: Breaking News! Fix, 2021 MotoGP Indonesia Akan Diselenggarakan di Lombok

Ini Pasal Pemerintah Bisa Dituntut Soal Jalan Rusak Sebabkan Kecelakaan

Kedua, lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan jenazah.

Ketiga, lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Sony Susmana, Training Director dari Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), berujar masih ada orang-orang yang nekat pakai lampu rotator atau strobo.

“Padahal penggunaan lampu-lampu itu juga sudah diatur dalam pasal 59 UU No.22 Tahun 2009,” katanya belum lama ini.

“Kalau masih nakal tentu harus siap ditilang, karena sudah ditetapkan pada Pasal 287 Ayat 4 UU No.22 Tahun 2009,” lanjut Sony.

Video Marc Marquez Tunjukin Bekas Jahitan, Duh Bikin Ngilu!

Ingin Beli Peugeot Speedfight 125? Ini 10 Fakta Skuter Eropa Itu

Untuk diketahui pasal Pasal 287 Ayat 4 UU No.22 Tahun 2009 yang dimaksud oleh Sony, berbunyi seperti ini:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Sony menambahkan, alasan orang masih pakai lampu rotator atau strobo karena ingin mendapat prioritas di jalan.

“Alasan utamanya seperti itu, mereka akan pakai warna biru, merah, atau kuning. Karena mereka merasa terwakili, minta prioritas jalan sehinga menyamar jadi instansi tersebut,” terangnya.

Walah... jangan ditiru ya sob jika memang tidak ada kepentingannya.

Penulis : Arseen
Editor : Arseen




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular