Tegang! Video Pemotor Ngamuk dan Pukul Polisi Gara-gara Ditegur, Tangan Langsung Diborgol Paksa

Ahmad Ridho - Minggu, 17 Februari 2019 | 19:50 WIB
IG @riweuh_id
Pemotor diamankan usai melakukan pemukulan kepada polisi.

MOTOR Plus-online.com - Ternyata makin kesini tambah banyak pemotor yang berani melawan polisi.

Kalau memang enggak salah atau membawa kelengkapan berkendara enggak usah takut.

Biasanya polisi hanya memeriksa surat kendaraan apakah masih berlaku atau enggak.

Tapi apa yang dilakukan pemotor yang satu ini sangat disayangkan dan enggak harus dicontoh.

Baca Juga : Video Oknum Polisi Bikin Geger Cikarang, Gak Paham AHO Tilang Pemotor Karena Kehabisan Alasan

Baca Juga : Heboh Oknum Polisi Tangkap Pemotor di Cikarang Gara-gara Lampu Depan, Korban Lain Ikut Komentar

Diunggah dari akun Instagram @riweuh_id, video pemotor ngamuk dan memukul anggota polisi.

Kronologisnya bermula saat pemotor yang naik motor matic berhenti di lampu merah jalan Simpang 4 Tarakan.

Karena dianggap melanggar tata tertib lalu lintas karena menutup Zebra Cross dam menyulitkan orang lewat, akhirnya ditegur salah seorang anggota polisi.

Bukan takut atau memundurkan kendaraannya, si pemotor malah cuek dan enggak menghiraukan teguran polisi.

Baca Juga : Kabar Gembira, Ada Cara Baru Tambal Ban Tubeless, Udah Gak Zaman Main Tusuk

Saat polisi mendekatinya dan meminta meminggirkan kendaraan malah terjadi keributan.

Insiden tarik-tarikan kunci kontak terjadi dan si pemotor langsung memukul polisi yang bertugas.

Kejadian tersebut berlangsung pada Minggu (17/2/2019) siang tadi.

Usai memukul, beberapa anggota polisi langsung membantu dan mengamankan si pemotor ke pinggir jalan.

Baca Juga : Video Aksi Unik Warga Subang ke Maling Motor yang Tertangkap, Dibikin Hitam Sekujur Badan

Bukan cuma ditilang karena kesalahannya, si pemotor juga sampai diborgol.

Walau sempat berontak, tapi si pemotor akhirnya menyerah dan langsung diamankan polisi.

Merujuk pada pasal 212 KUHP, apabila melakukan kekerasan terhadap aparat yang sedang melakukan tugas yang sah maka dapat dihukum penjara paling lama 1 tahun 4 bulan dan denda paling banyak Rp4.500,

Simak videonya berikut ini:

 

Source : Instagram @riweuh_id
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular