Gak Nyangka, Ternyata Perilaku Naik Motor Begini, Bisa Ditilang Polisi

Indra Fikri - Kamis, 21 Februari 2019 | 20:00 WIB
IG: @yadisutela
Ilustrasi pengendara ngobrol di jalan raya

MOTOR Plus-online.com - Seringkali dijumpai dua pengendara motor ngobrol sembari mengendarai motor di tengah jalan raya.

Seolah-olah jalan raya hanya milik dua pemotor yang ngobrol. 

Pengguna jalan yang lainnya gak boleh ganggu.

Kelakuan seperti itu tentunya bikin jengkel, sebab bisa membahayakan pengendara lain terutama yang ada di belakang.

Sebagaimana dibeberkan Andry Berlianto, Instruktur Safety Rifat Drive Labs (RDL), mengobrol di jalan sambil berkendara sangat berbahaya, karena dapat menurunkan fokus dan tingkat konsentrasi pengendara.

 

Baca Juga : Kasus Oknum Polisi Main Tilang Motor Lampu AHO, Akhirnya Bikin Miris

Baca Juga : Bekasi Mencekam! Video Dua Kelompok Geng Motor Tawuran, Darah Berceceran di Aspal

"Mengobrol itu tidak dilakukan di jalan, karena jalan raya bukan tempat untuk mengobrol. Ketika dua motor berdampingan dan saling mengobrol," ujar Andri Berlianto. 

"Hal itu kan menghabiskan badan jalan, sehingga pengendara di belakang dapat terganggu," imbuh Andry Berlianto.

Ia menambahkan, kelakuan tersebut bukan hanya membahayakan pengendara lain tetapi juga pengendara itu sendiri.

Senada dengan Andry, AKBP Harry Sulistiadi selaku Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota menyebut berkomunikasi di jalan harus menggunakan alat bantu interkom.

 

Baca Juga : Intip Dari Dekat, Sirkuit Mandalika Jadi Host MotoGP Indonesia 2021

"Itu mengganggu konsentrasi di jalan. Kalau mau ngobrol, ya berhenti atau pakai interkom sesama rider, jadi jalan nggak masalah," ucap AKBP Harry.

Secara regulasi, terdapat undang-undang yang mengatur soal gangguan konsentrasi terhadap pengendara selama di jalan, yakni UU No. 22 Tahun 2009 pasal 283 yang tertulis;

Baca Juga : Bikin Baper, Alasan RX KIng Ditawar Rp 50 Juta, Gak Bakalan Dilepas

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000."

Tuh, jelas kan sob, ngobrol sambil mengemudi di jalan raya itu dilarang dan berpotensi mendapat hukuman.

Jangan pernah melakukannya, oke!

Source : GridOto.com
Penulis : Indra Fikri
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular