Pura Pura Beli Kopi, Ternyata Modus Nyolong Motor Pemilik Warung

Indra GT - Minggu, 17 Maret 2019 | 13:41 WIB
GridOto.com
Ilustrasi maling motor.

MOTOR Plus-online.com - Memarkirkan motor walaupun dekat sebaiknya menggunakan kunci tambahan.

Apalagi parkirnya sudah dekat tapi tidak terlihat sebaiknya tambahkan kunci pengaman tambahan. 

"Kalau mau parkir sepeda motor, sebaiknya dipasang kunci ganda seperti digembok atau dipasang alarm juga" ujar Ipda Daniel Marpaung.

"Saya yakin, maling akan berpikir dua kali untuk mencuri," tambah Kepala Unit Reskrim Polsek Tambelang.

Dua spesialis pencuri sepeda motor berkedok pembeli di warung kopi diamankan polisi di Kabupaten Bekasi, Kamis (14/3) malam. 

Kalau tidak akan bernasib seperti ibu Onah (55) pemilik warung kopi Jalan Raya Cikarang Bekasi Laut (CBL), Kampung Poncol Desa Sukamekar, Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi, Kamis (14/3) malam.

Spesialis pencuri sepeda motor berkedok pembeli di warung kopi beraksi di warung ibu Onah.

Ada etiga pelaku datang ke warung kopi milik Onah (55) dan berpura-pura memesan semangkuk mie rebus serta segelas kopi hitam.

Ketika melayani pesanan ternyata itu hanya pengalihan saja dan para pelaku beraksi mencuri motor ibu Omah.

Onah merasa terusik dengan suara gaduh di depan warungnya.

"Ibu Onah lalu ngecek ke bagian depan warung dan ternyata motor Honda Vario bernopol B 3567 KGK miliknya telah raib," ujar Kepala Kepolisian Sektor Tambelang AKP Suwardi pada Sabtu (16/3).

Saat menoleh ke kiri ibu Onah mendapati motornya sedang didorong oleh tiga pemuda yang memesan mie rebus dan segelas kopi di warungnya.

Ibu Onah berteriak minta tolong dan suaranya menarik perhatian warga yang mendengarnya.

"Warga kemudian bergegas ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku AG, sedangkan dua tersangka lagi berhasil kabur," ujar Suwardi.

Di bawah pimpinan Kepala Unit Reskrim Polsek Tambelang Ipda Daniel Marpaung, penyidik mencari mereka yang melarikan diri ke arah Tarumajaya.

Berdasarkan keterangan AG, polisi berhasil mengamankan E di sana, sedangkan pelaku D masih diburu penyidik.

Kepada polisi, tersangka mengaku sudah beberapa kali mencuri sepeda motor warga dengan modus serupa di warung kopi di wilayah Kabupaten Bekasi.

Sepeda motor hasil curian biasa dijual ke daerah Karawang maupun Sukatani.

Adapun uang hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan hidup dan berfoya-foya.

"Pelaku merupakan pemain lama hal ini terungkap dari peralatan yang mereka bawa yakni kunci berbentuk T sebanyak 3 buah," kata Daniel.

Menurut Daniel, kunci berbentuk T merupakan peralatan yang biasa dipakai kawanan pencuri motor untuk merusak rumah kunci kendaraan korban.

Hanya dalam hitungan detik, stang kemudi kendaraan korban berhasil dibobol dan sepeda motor bisa dibawa kabur.

Sejauh ini, kata dia, para tersangka belum pernah melakukan pencurian dengan kekerasan.

Bila aksinya terpergok, mereka lebih memilih kabur dengan sepeda motor.

Karena itu, dalam setiap beraksi salah satu pelaku pasti ada yang bersiaga di sepeda motor untuk menghindari pengejaran warga.

"Mereka tentu berbagi peran, ada yang memetik, mengawasi keadaan dan bersiaga di sepeda motor. Kalau ketahuan, eksekutor dan pelaku yang mengawasi keadaan langsung berlari ke arah rekannya yang sudah bersiaga dengan sepeda motornya," ungkapnya.

Daniel mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap praktik pencurian sepeda motor.

Kasus seperti ini, kata dia, kerap terjadi karena lemahnya pengawasan dari pemilik kendaraan.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Maling Sepeda Motor Berkedok Beli Makan di Warung Diringkus Polisi di Bekasi, 

 

 

Source : Tribunjakarta.com
Penulis : Indra GT
Editor : Indra GT




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular