Pengguna Knalpot Racing Sadarlah, Kalian Bisa Dijerat Dua Aturan Sekaligus

Ahmad Ridho - Selasa, 19 Maret 2019 | 12:27 WIB
Arseen / MOTOR Plus Online
Ilustrasi knalpot racing.

MOTOR Plus-online.com - Pro kontra penggunaan knalpot racing kembali menggema.

Di beberapa daerah, polisi merazia dan menilang pemakai knalpot racing.

Alasannya, selain bising penggunaan knalpot bersuara berisik bisa memicu konflik.

Tapi pelarangan ini makin panjang dan mendapat tentangan dari pengguna knalpot racing.

Baca Juga : Gak Zaman Lagi Pakai Sikat atau Kuas, di Tempat Cuci Motor Ini Pakai Alat Tradisional, Motor Kinclong

Baca Juga : Salut! Club Motor Paling Ditakuti di Selandia Baru Hibur Korban Penembakan di Masjid kota Christchurch

Pasalnya polisi harus memakai alat khusus untuk mengukur tingkat kebisingan suara knalpot.

Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya sudah mensosialisasikan kepada pemakai knalpot racing akan didenda Rp 500 ribu jika masih membandel.

Pelarangan knalpot racing mendapat keluhan dari industri kreatif dan para pengrajin knalpot.

Ganjar Pranowo, Gubernur Jawa Tengah akhirnya mendengar keluhan para pengrajin knalpot.

Baca Juga : Kawasan Pondok Indah Macet, Pemotor Yamaha V-Ixion Tergeletak Ditutup Koran, Darah Berceceran di Aspal

Menurutnya, keluhan ini harus dicari solusinya bersama dengan kepolisian.

Ganjar menilai, potensi kerajinan ini bisa membuka lapangan pekerjaan.

Namun hal itu baru sebatas wacana dan Ganjar akan memediasi untuk melegalkan knalpot racing.

Terkait knalpot racing, penguna bisa dijerat dua aturan sekaligus.

Baca Juga : Honda NSR 150 Series 2-tak, Motor Legendaris yang Masih Dicintai Sampai Kini...

Baca Juga : Kemenangan Ducati di MotoGP Qatar 2019 Digugat, Max Biaggi Sampai Garuk-garuk Kepala

Pertama adalah Undang-Undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang mengancam sanksi bagi pengguna knalpot bising yakni pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Aturan lainnya adalah Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No 07/2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru yang diteken Menneg LH Rachmat Witoelar pada 6 April 2009.

Dalam Permen LH tersebut dijelaskan batas ambang kebisingan sepeda motor untuk tipe motor 80 cc ke bawah maksimal 85 desibel (db).

Sementara tipe 80-175cc maksimal 90 db dan 175cc ke atas maksimal 90 db.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular