Hukuman Berat Biker Honda PCX 150 yang Arogan Stop di Depan Pintu Palang Kereta Api

Fadhliansyah - Kamis, 21 Maret 2019 | 19:00 WIB
Pendika Dika Surahman / Grup FB Berita Kebumen
Komunitas motor Honda PCX langgar pintu rel kereta

Enggak cuma itu, aturan melewati perlintasan kereta api juga sudah diatur pada UU Nomor 22 Tahun 2009.

Sanksi untuk pengguna jalan tersebut terdapat pada Pasal 296 yang bunyinya seperti di bawah ini.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada pelintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)

Jadi, masih nekat terobos palang kereta api?

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Masih Saja Ada Kecelakaan, Ini Kondisi dan Aturan Pelintasan Kereta Api

Source : Kompas.com,Facebook
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Indra GT




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular