Kabid Humas Polda Metro Jaya Jelaskan Aturan Larangan Merokok Saat Mengendarai Motor

Indra GT - Rabu, 3 April 2019 | 07:00 WIB
Dok Motor Plus
Ilustrasi pengendara motor merokok di jalan raya.

MOTOR Plus-online.com - Aturan larangan merokok buat pengendara motor sudah diterbitkan.

Larangan merokok buat pengendara motor diatur dalam Permenhub RI Nomor 12 tahun 2019.

Aturan ini larangan merokok dibuat demi keselamatan buat para penegendara motor.

Larangan merokok buat pengendara motor terdapat dalam pasal 6 huruf C Permenhub RI Nomor 12 tahun 2019.

Baca Juga : Video Rekaman Sebelum Cal Crutchlow Dihukum di MotoGP Argentina, Ban Depan Ngangkat Lewati Garis

Baca Juga : Video Detik-detik Jorge Lorenzo Salah Pencet Tombol di MotoGP Argentina, Malah Zonk Hasilnya

"Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor" bunyi pasal 6 huruf C.

"Kita ada keputusan-keputusan yang kita patuhi dari Kemenhub. Seperti apa aturan harus kita sosialisasi," ujar Kombes Pol Argo Yuwono Kabid Humas Polda Metro Jaya Selasa (2/4/2019) di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (02/04/2019).

Selain larangan merokok, Argo mengatakan polisi bakal menindak kegiatan lain yang mengganggu konsentrasi saat berkendara.

"Misal menggunakan motor dengan hp gak boleh ya, jangan dilakukan. Kita bisa lakukan tindakan," tegas Argo.

Baca Juga : Biker Dilawan, Video Honda Mobilio Nekat Lawan Arah, Dipukul Mundur Pemotor Honda BeAT

Masalah denda segala macamnya. Kita dengan pihak kepolisian sosialisasinya, kan yang menyidik wewenang kepolisian," kata Sigit Sapto Raharjo Kepala Dinas Perhubungan DIY saat ditemui Kompas.com di kantornya, Selasa (02/04/2019).

Namun, sampai saat ini, menurut Sigit Sapto, belum ada sosialisasi terkait aturan tersebut di daerah.

"Masih menunggu tindak lanjut dari kementerian, apakah saya harus pakai pergub atau seperti apa. Kita juga belum sosialisaikan," jelasnya.

Pihak Kepolisian sudah merujuk denda yang dikenakan pada pelanggaran merokok saat mengendarai motor.

Baca Juga : Yamaha Mio Isi Full Tank Ditagih Rp 51 Ribu, Driver Ojol Komplain Keras ke Petugas SPBU, Setelah Dicek Bikin Kaget

Apabila melanggar, maka pemotor tersebut akan dikenakan tindakan sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 berupa pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak sebesar Rp 750.000.

"Itu sama saja dengan mengganggu konsentrasi ketika berkendara dan sudah tertuang juga dalam undang-undang," ujar Irjen Pol Refdi Andri Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (29/3/2019).

Kepolisian sangat setuju dengan aturan atau larangan yang diterbitkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), salah satunya dilarang merokok ketika naik sepeda motor.

"Tujuannya sudah jelas, yaitu demi keamanan dan keselamatan bersama," ucap Jenderal Polisi bintang dua itu.

Source : Kompas.com,Tribunneews.com
Penulis : Indra GT
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular