Ancaman Penjara 3 Bulan, Bikin Pemotor yang Merokok Sambil Berkendara Kapok

Ahmad Ridho - Kamis, 4 April 2019 | 11:10 WIB
istimewa
Pemotor dilarang merokok saat naik motor, bisa kena denda Rp 750 ribu atau penjara 3 bulan.

Baca Juga : Video Bajing Loncat Santai Menjarah Barang dari Mobil Box, Kondisi Jalan Macet, Pemotor Cuek

"Terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan No. 12 Tahun 2029 ini seolah mengingatkan kembali memori aparat hukum untuk melakukan penegakan hukum terhadap pengguna jalan raya," kata dia.

Pasal 160 UU No:22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur setiap pengemudi dilarang lakukan aktivitas yang mengganggu konsentrasi saat mengendarai kendaraan bermotor.

Salah satu aktivitas yang dilarang saat mengemudi adalah merokok dan jika melanggar dapat dikenai sanksi denda.

Bagi pengendara yang melanggar ketentuan larangan merokok itu ini akan dikenakan denda Rp 750.000 atau kurungan paling lama 3 bulan sesuai yang diatur dalam pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009.

Baca Juga : Video Penangkapan Begal Sadis Berlangsung Tegang, Orangtua Pelaku Pasrah, Beraksi Gunakan Busur

Adanya aktivitas lain seperti merokok akan timbulkan kecelakaan lalu lintas serta membahayakan dirinya juga pengguna jalan lainnya.

Menurut dia, larangan peraturan tidak boleh merokok saat mengemudikan kendaraan itu adalah untuk membangun budaya selamat dalam berlalu lintas.

"Ketegasan polisi dan kedisiplinan para pengemudi kendaraan agar terbangun budaya lalu lintas yang berkeselamatan," ucap dia.

Jika para pengemudi dilarang merokok saat mengendarai itu adalah untuk keselamatan diri sendiri para pengemudi serta pengguna jalan lainnya.

Baca Juga : Andrea Dovizioso Curhat Begini Setelah Diasapi Valentino Rossi di MotoGP Argentina

Baca Juga : Pedagang Ketar-ketir, Pertamini Terancam Digusur Pertamina, Hal Ini Jadi Penyebabnya

Tanpa terbitnya PM 12 Tahun 2019, sebenarnya larangan itu tetap berlaku.

"Bisa jadi selama ini ada pembiaran, sehingga sekarang perlu ditertibkan kembali demi keselamatan bagi semua," tutur dia.

 

Source : GridOto.com
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular