Pembuatnya Bisa Didenda Rp 24 Juta, Simak Sejarah Polisi Tidur yang Kadang Bikin Jengkel

Ahmad Ridho - Senin, 22 April 2019 | 07:34 WIB
Beranda.co.id
Ilustrasi pemotor melewati polisi tidur.

Baca Juga : Jangan Sembarangan Bikin Polisi Tidur, Bisa Dipenjara 1 Tahun dan Dendanya Mahal

Istilah polisi tidur di Indonesia ini cukup unik, namun belum diketahui siapa yang mengungkapkan istilah ini pertama kalinya.

Istilah ini berasal dari bahasa Inggris Britania, yaitu sleeping policeman.

Sebelumnya ungkapan polisi tidur sudah ada di Indonesia sejak tahun 1984.

Polisi tidur sudah dicatat Abdul Chaer dalam Kamus Idiom Bahasa Indonesia tahun 1984.

Baca Juga : Tragis, Dua Suzuki GSX-R150 Adu Banteng Karena Kebut-kebutan

Istilah ini diberi makna 'rintangan untuk menghambat kecepatan kendaraan'.

Namun polisi tidur mulai diakui dalam KBBI Edisi Ketiga pada tahun 2001.

Makna polisi tidur pun ditambah menjadi 'bagian permukaan jalan yang ditinggikan secara melintang untuk menghambat laju kendaraan'.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular