Geng Motor Makin Meresahkan, Facebook Gangster Jakarta Jadi Sasaran Amukan Netizen

Ahmad Ridho - Senin, 20 Mei 2019 | 12:18 WIB
FB Gangster Jakarta
Gengster ditangkap polisi.

MOTOR Plus-online.com - Geng motor atau gengster makin hari kian meresahkan masyarakat.

Warga yang pulang tengah malam jadi ketakutan karena ancaman gengster.

Bukan cuma mengintimidasi, gengster kerap melakukan penganiayaan bahkan pembunuhan.

Polisi langsung bergerak cepat dan meringkus gerombolan geng motor di daerah Ciputat, Tangsel beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Puluhan Warga Geram, Gengster Ditangkap dan Injak-injak di Jalanan, Pelaku Nangis Ketakutan

Baca Juga: Video Detik-detik Jawara Betawi Ringkus Gengster di Duren Sawit, Celurit dan Pedang Ukuran Besar Disita

Bukannya insyaf, gengster semakin merajalela usai beberapa gerombolan ditangkap polisi.

Bahkan di akun Facebook Gangster Jakarta, 200 anggota gengster siap menyerbu Jabodetabek usai 20 anggota gengster diringkus polisi.

Usai memposting ancaman itu, FB Gangster Jakarta digempur netizen.

"woe ngapain kalian nyerbu akun kami lewat inbok. sat lo semua..!!!"

Baca Juga: Kenalin Nih Satudarah, Geng Motor Indonesia Paling Ditakuti di Eropa, Gengster Lokal Sih Gak Ada Apa-apanya...

Admin nampak marah karena inbox dipenuhi hujatan dan cacian dari netizen.

Gengster yang dinilai sudah sangat meresahkan dan mengganggu ketertiban, warga berinisiatif melakukan patroli.

Akhirnya kerja keras warga berhasil setelah di jalan Lenteng Agung, di Depok dan di Tanah Abang, anggota gengster tertangkap dan dihakimi warga.

Intimidasi gengster sudah sangat meresahkan bahkan cenderung berbahaya.

Baca Juga: Flyover Jatibaru Mencekam, Video Bentrokan Warga Lawan Gengster, Satu Orang Tertangkap dan Nyaris Tewas

Gengster atau geng motor yang meresahkan bisa diancam dengan pasal 489.

Kenakalan terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian atau kesusahan, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah.

Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, pidana denda dapat diganti dengan pidana kurungan paling lama tiga hari.

FB Gangster Jakarta
FB Gangster Jakarta digempur netizen.

Source : Facebook
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular