Street Manners: Mudik Aman ke Kampung Halaman Tanpa Terobos Perlintasan Kereta Api, Awas Dendanya Mahal

Ahmad Ridho - Selasa, 21 Mei 2019 | 09:20 WIB
istimewa
Ilustrasi pemotor menerobos palang pintu kereta api

MOTOR Plus-online.com - Dua pekan mendatang, masyarakat yang tinggal di Jabodetabek bersiap untuk mudik.

Mudik sudah menjadi tradisi yang akan merayakan Idul Fitri di kampung halaman bersama sanak keluarga.

Biasanya, selain naik bus dan kereta api, pemudik kerap naik motor menuju kampung halaman.

Walaupun sudah dihimbau kepolisian jangan mudik naik motor, tapi beberapa masyarakat masih tetap melakukannya.

Baca Juga: Mencekam, Proses Penangkapan dan Pengeroyokan Geng Motor, Nekat Serang Warga Pakai Senjata Tajam

Baca Juga: Puluhan Warga Geram, Gengster Ditangkap dan Injak-injak di Jalanan, Pelaku Nangis Ketakutan

Biar aman selama perjalanan mudik, selalu patuhi rambu lalu lintas, safety riding, surat-surat kendaraan masih berlaku dan jangan pernah nekat terobos palang kereta api.

Insiden kecelakaan di perlintasan kereta api sudah sering terjadi, karena itu pemotor dan pengendara mobil harus sabar dan taat aturan.

Pemotor yang nekat menerobos palang perlintasan kereta api bukan cuma maut yang mengintai, tapi ancaman denda yang cukup besar.

Hal ini berdasarkan Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 296.

Baca Juga: Video Detik-detik KA Jayakarta Hajar Mobil di Solo, 3 Motor Ikut Terseret

Pasal di atas mengatur agar pemotor dan pengendara mobil berhenti di depan perlintasan kereta api.

Saat kereta api akan melintas, suara pemberitahuan terdengar beserta petugas penjaga palang kereta api.

Kalau masih nekat menerobos bisa didenda Rp 750 ribu atau penjara 3 bulan.

Kewajiban pemotor atau pengendara mobil di depan perlintasan KA juga diatur dalam Pasal 114 yang berbunyi:

Baca Juga: Ada Apa Nih, Kapolsek Tanah Abang Malah Selamatkan dan Bebaskan Yang Diduga Anggota Geng Motor?

Baca Juga: Bubar, Video Polisi Tembak di Depan Puluhan Pelaku Balap Liar

Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:

a. berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain;
b. mendahulukan kereta api;
c. memberikan hak utama kepada Kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

Jadi selalu ikuti aturan ya, khususnya untuk yang mudik selalu melewati perlintasan kereta api...semoga selamat sampai tujuan.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular