Berkat Sinyal GPS, Polisi Gerebek Sarang Pencuri Motor, 10 Rangka Motor Ditemukan

Fadhliansyah - Jumat, 31 Mei 2019 | 08:01 WIB
Tribun Jakarta
Sindikat pencurian motor diringkus oleh Polsek Kalideres

MOTOR Plus-online.com - Aksi curanmor alias pencurian motor memang semakin marak, terutama menjelang hari raya Lebaran.

Jajaran Polsek Kalideres, Jakarta Barat, berhasil menggerebek tempat sindikat curanmor untuk mempreteli hasil curiannya yang berkedok bengkel.

Bengkel tersebut berlokasi di kawasan Pinang, Tangerang, Banten.

Di tempat tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan 10 rangka motor curian yang sudah dipreteli.

Baca Juga: Tragis Nih, Kejadian Lagi Video Seorang Bule Wanita Naik Matik Nyemplung ke Sawah

Baca Juga: New Yamaha NMAX 2019 Iklannya Sudah Nongol Duluan? Bikin Kaget

"Serta ada juga 2 unit sepeda motor yang masih utuh dan belum sempat mereka preteli untuk dijual ke penadah," ujar Kapolsek Kalideres, AKP Indra Maulana dikutip dari Tribun Jakarta.

Dalam kasus ini polisi meringkus tiga orang sebagai tersangka yakni UR (39), MR (36) dan HS (24).

"Peran tersangka ada yang pemetik dan ada juga yang sebagai penadah," tambah Indra.

Sindikat ini diketahui sudah sekitar 1 tahun ini beroperasi dan kerap beraksi di sekitar wilayah Kalideres, Cengkareng hingga Tangerang.

Baca Juga: Honda CBR150 Rusak Parah, Produsen Peringatkan Ban Cacing Bukan untuk Dipakai Harian

"Mereka ini mengambilnya random motor apa saja, karena setelah mencuri mereka langsung mempreteli motor tersebut di bengkel itu dan nantinya onderdilnya akan dijual terpisah," lanjutnya.

Indra mengatakan terbongkarnya sindikat ini berawal dari penyelidikan pihaknya untuk melacak motor yang hilang di kawasan Kalideres, Jakarta Barat pada 14 Mei 2019 lalu.

Untungnya, saat itu motor Honda Vario 125 milik korban dipasangi GPS.

"Sehingga kami memantau sinyal GPS tersebut dan mengarah ke sebuah rumah yang juga dijadikan bengkel di kawasan Tangerang," ucapnya.

Baca Juga: Tegang, Tim Cobra Acak-acak Rumah Begal Sadis, Timah Panas Tembus Punggung Pelaku

Atas perbuatannya tersebut, ketiga tersangka dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil curian dengan ancaman 5 tahun penjara.

Jadi, pastikan selalu mengunci ganda kendaraan agar lebih aman ya bro.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Berawal dari Sinyal GPS, Polisi Amankan Puluhan Motor Pretelan

Source : Tribun Jakarta
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular