Street Manners: Perjalanan Jauh Naik Motor ke Kampung Halaman, Ingat Barang Bawaan Harus Dibatasi

Ahmad Ridho - Jumat, 31 Mei 2019 | 11:20 WIB
MOTOR Plus
Mudik Ke Kampung halaman

MOTOR Plus-online.com - Lima hari jelang hari raya Idul Fitri, banyak warga Jakarta yang kembali ke kampung halaman.

Tradisi mudik atau perjalanan jauh naik motor memang selalu dilakukan setiap tahunnya.

Bagi yang enggak punya mobil, perjalanan bisa ditempuh menggunakan motor.

Tapi biasanya banyak pemotor yang melalaikan keselamatan dengan membawa barang melebihi kapasitas.

Baca Juga: Honda CBR150 Hancur Ditabrak Mobil, Korban Malah Dihujat Netizen Habis-habisan, Rupanya Ada yang Aneh

Baca Juga: Tegang, Tim Cobra Acak-acak Rumah Begal Sadis, Timah Panas Tembus Punggung Pelaku

Barang bawaan yang terlalu banyak justru menghambat laju motor dan bisa menyebabkan kecelakaan.

Selain mobil atau bus, motor juga tidak dilarang membawa barang tapi tetap jumlahnya harus dibatasi.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan.

Meski begitu, tak lantas pengguna sepeda motor atau perusahaan diperbolehkan memanfaatkan sepeda motor terlalu berlebihan ketika mengangkut barang-barang, tapi harus memenuhi persyaratan teknis sesuai aturan.

Baca Juga: Warga Berhamburan, Video Detik-detik Dua Motor Adu Banteng, Satu Orang Merangkak

Pada bagian ketiga di dalam PP, tentang Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor pasal 10 ayat 4, disebutkan persyaratan teknis supaya membawa barang di motor diperbolehkan.

Aturan ini juga dirumuskan berdasarkan faktor keselamatan di jalan.

Persyaratan yang dimaksud untuk sepeda motor yaitu:

a. Muatan memiliki lebar tidak melebihi stang kemudi.

Baca Juga: Jual Motor Online Kembali Makan Korban, Transfer Rp 1 Juta Motor Gak Dikirim, Foto Pelaku Disebar

b. Tinggi muatan tidak melebihi 900 (sembilan ratus) milimeter dari atas tempat duduk pengemudi.

c. Barang muatan ditempatkan di belakang pengemudi.

Mengacu pada aturan tersebut, tak ada toleransi sebenarnya buat pengendara sepeda motor, yang muatan barang bawaannya melebihi aturan teknis tersebut.

Peraturan lain adalah pasal 137 ayat 3 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dikatakan bahwa jenis angkutan barang dengan kendaraan bermotor wajib menggunakan mobil barang.

Baca Juga: Yamaha Jupiter Z Beradu Muka Lawan Honda BeAT, Kondisi Motor Hancur, Tiga Orang Terkapar

Akan tetapi aturan tersebut mendapatkan pengecualian melalui Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan, bagian ketiga mengenai angkutan barang dan kendaraan bermotor, pasal 10 ayat 2.

Peraturan tersebut berbunyi "dalam hal memenuhi persyaratan teknis, angkutan barang dengan kendaraan bermotor itu dapat menggunakan mobil penumpang, mobil bus, atau sepeda motor".

Untuk sepeda motor diwajibkan muatan yang dibawa memiliki lebar tidak melebihi setang kemudi.

Selain itu tinggi muatan tidak melebihi 900 milimeter dari atas tempat duduk pengemudi, serta barang muatan ditempatkan di belakang pengemudi.

Baca Juga: Viral Makan Berdua Abis Rp 700 Ribu Awas Kejebak Warung Pinggir Jalan Ini

Dalam pengaturannya memang tak disebutkan sanksi apabila pengendara melanggar.

Tetapi, apabila cara berkendara si pengendara membahayakan pengendara lainnya bisa dikenakan sanksi Pasal 311 ayat (1) UU 22/2009.

Pasal tersebut isinya "setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000 (tiga juta rupiah)".

Jadi, siap-siap diberhentikan polisi karena sudah pasti melanggar karena membawa barang melebihi kapasitan motor.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular