Video Detik-detik Terobos Lampu Merah di Persimpangan, Pemotor Terpental Gak Berkutik

Ahmad Ridho - Selasa, 11 Juni 2019 | 10:59 WIB
IG @warung_jurnalis
Terobos lampu merah, pemotor tabrakan di Bali.

MOTOR Plus-online.com - Selalu patuhi rambu lalu lintas di jalan raya.

Insiden kecelakaan yang sering terjadi karena kelalaian pemotor.

Bukan cuma ngebut, menerobos lampu merah seperti sudah menjadi hal biasa.

Padahal, kecelakaan tinggal menunggu waktu.

Baca Juga: Jalur Sukoharjo Mencekam, Yamaha V-Ixion Lawan Honda Vario Hancur, Korban Menggantung di Motor

Tabrakan keras kembali menimpa pemotor yang nekat menerobos lampu merah di Simpang Ayani, Denpasar Bali pada Kamis (6/6/2019) kemarin.

Pemotor mendadak ngebut saat lampu merah sudah menyala.

Saat pemotor lain bergerak maju, tabrakan keras enggak terhindarkan.

Motor berbenturan dan korban yang menerobos lampu merah terpental.

Baca Juga: Panas, Jorge Lorenzo Dikecam Marc Marquez Gara-gara Performa Motor

Kerasnya benturan membuat korban enggak bergerak lagi di tengah jalan.

Pemotor lain yang melihat kecelakaan langsung menolong korban dan dilarikan ke rumah sakit terdekat.

Menerobos lampu merah dengan sengaja bisa ditilang polisi.

Pemotor yang lalai atau sengaja mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang, hingga menimbulkan korban bisa dikenakan denda besar.

Baca Juga: Bisa Dicontoh, di Parkiran Ini Maling Dijamin Gak Berkutik, Pengelola Punya Trik Khusus

Jika kecelakaan hanya mengakibatkan kerusakan kendaraan dan atau barang, hukumannya pidana penjara paling lama enam bulan dan atau denda paling banyak Rp 1.000.000.

Jika timbul korban luka ringan, pidana penjara paling lama satu tahun dan atau denda paling banyak Rp 2.000.000.

Korban luka berat, ancaman penjaranya paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp 10.000.000.

Jika mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelanggar terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000.

Baca Juga: Ngeri! Ambil Lajur Terlalu Pinggir, Yamaha R15 Adu Banteng Lawan Honda Vario, Pemotor Tutup Usia

Bukan hanya ancaman penjara atau denda, pelaku tindak pidana lalu lintas dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) atau ganti kerugian yang diakibatkan oleh pelaku tindak pidana lalu lintas.

 

Source : instagram.com @warung_jurnalis
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular