Video Detik-detik Terobos Lampu Merah di Persimpangan, Pemotor Terpental Gak Berkutik

Ahmad Ridho - Selasa, 11 Juni 2019 | 10:59 WIB
IG @warung_jurnalis
Terobos lampu merah, pemotor tabrakan di Bali.

Baca Juga: Ngeri! Ambil Lajur Terlalu Pinggir, Yamaha R15 Adu Banteng Lawan Honda Vario, Pemotor Tutup Usia

Bukan hanya ancaman penjara atau denda, pelaku tindak pidana lalu lintas dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) atau ganti kerugian yang diakibatkan oleh pelaku tindak pidana lalu lintas.

 

Source : instagram.com @warung_jurnalis
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular