Pengakuan Pelaku Jambret, Pemotor yang Seperti Ini Jadi Sasaran Empuk dan Jarang Melawan

Ahmad Ridho - Jumat, 28 Juni 2019 | 14:42 WIB
Tribratanews
Ilustrasi penjambretan di jalanan.

MOTOR Plus-online.com - Untuk pemotor selalu waspadai kejahatan jalanan yang semakin merajalela.

Enggak peduli siang hari, jambret atau maling motor selalu mencari kelengahan korbannya.

Untuk itu, untuk menghindari menjadi korban selalu waspada dan jangan memberikan kesempatan buat pihak-pihak seperti jambret buat beraksi.

Anggota Polres Jombang meringkus Luqman Hakim Romadhoni alias Dony (34), warga Dusun Juwet, Desa Kedunglosari, Kecamatan Tembelang, Jombang, Selasa (25/6/2019).

Baca Juga: Video Maling Motor Kasih Tau Cara Membongkar Gembok Semua Jenis, Cuma Sebentar Langsung Jebol

Baca Juga: Video Heboh Pemotor Makan Mie Ayam Tikus dan Viral di Media Sosial

Dirinya punya cara sendiri buat mengincar calon korbannya.

Kasatreskrim Polres Jombang AKP Azi Pratas Guspitu mengungkapkan, dalam melakukan ulah jahatnya, tersangka mengendarai motor Yamaha Vega ZR warna biru L-5507-HD.

Kemudian dia berkeliling di dalam Kota Jombang untuk mencari sasaran pengendara motor, terutama pengendara perempuan. Dan saat ada korban yang lengah.

"Misalnya menaruh HP (handphone) di dashbox motor, menenteng tas, menggunakan HP sambil berkendara, maka tersangka langsung merampas HP korban. Usai itu tersangka kabur," kata Kasastreskrim Azi Pratas Guspitu kepada surya.co.id (grup TribunJatim.com), Selasa (25/6/2019).

Baca Juga: Warga Berhamburan, Yamaha RX King Adu Banteng Lawan Honda Tiger, Kondisi Motor dan Korban Mengenaskan

Dalam pemeriksaan polisi, tersangka mengakui sudah biasa menjambret. Bahkan mengaku sedikitnya sudah menjambret 12 kali.

"Tersangka dalam melakukan pencurian dengan kekerasan seorang diri," terang Azi Pratas.

Adapun 12 TKP yang pernah menjadi sasaran tersangka, antara lain di Kelurahan Jombatan Kecamatan Jombang Kota, Desa Sambongdukuh Kecamatan Jombang Kota, Desa Daurkejambon (Jombang Kota), Desa Plandi (Jombang Kota).

"Tersangka dikenakan dalam pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," pungkas Azi Pratas.

Artikel ini sudah tayang di Tribun Jatim berjudul https://jatim.tribunnews.com/2019/06/25/spesialis-jambret-ponsel-emak-emak-di-jombang-diringkus-polisi-pelaku-sudah-beraksi-12-kali

Source : Tribun Jatim
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular