Street Manners: Masih Nekat Bawa Barang Terlalu Banyak di Motor, Siap-siap Penjara 1 Tahun

Ahmad Ridho - Jumat, 20 September 2019 | 12:40 WIB
Tribunnews.com
Pemotor bawa barang melebihi kapasitas, sangat berbahaya.

MOTOR Plus-online.com - Demi menghemat biaya, enggak sedikit pemilik toko membeli barang dalam jumlah yang banyak.

Celakanya, bukan menggunakan mobil, belanjaan yang sangat banyak malah nekat diangkut menggunakan motor.

Alhasil motor jadi sulit bergerak dan mengganggu pengendara lain yang ada di belakangnya.

Si pemotor juga pastinya enggak leluasa berkendara karena kaca spion terhalang barang bawaan.

Baca Juga: Gak Berkutik Dihadang Polisi, Pemotor Nyaris Terjatuh Duduk di Atas Tumpukan Daun

Belum lagi ancaman kecelakaan karena motor rawan oleng dan bisa terjatuh sewaktu-waktu.

Sebenarnya, menggunakan kendaraan sebagai sarana angkutan barang sudah diatur pemerintah.

Aturan tertuang dalam Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selain itu Peraturan Pemerintah No.74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.

Baca Juga: Punya Uang Rp 2 Jutaan Sudah Bisa Bawa Pulang Yamaha NMAX Baru

Pasal 137 ayat 3 Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dikatakan bahwa jenis angkutan barang dengan kendaraan bermotor wajib menggunakan mobil barang.

Khusus untuk pengguna sepeda motor, diwajibkan muatan yang dibawa memiliki lebar tidak melebihi setang kemudi.

Selain itu, tinggi barang bawaan tidak melebihi 900 milimeter dari atas tempat duduk pengemudi.

Selain itu, muatan barang ditempatkan dibelakang pengemudi.

Baca Juga: Gak Lama Lagi Dirilis, Lebih Murah Mana Harga Honda Zoomer atau Honda PCX di Thailand?

Apabila cara mengemudi seperti itu dan membahayakan maka dapat dikenakan sanksi Pasal 311 ayat (1) UU No.22/2009 yang berbunyi:

"Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000 (tiga juta rupiah)".

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular