Waspada, Pemotor Yang Masuk Jalur Sepeda Akan Ditilang, Dendanya Bisa Bikin Bokek

Indra Fikri - Sabtu, 21 September 2019 | 10:15 WIB
Kompas.com
Pemotor yang masuk jalur sepeda akan dikenakan denda sebanyak Rp 500 ribu

Baca Juga: Gokil! Dalam Hitungan 2 Jam, Polisi Ciduk 200 Pemotor Terobos Jalur Busway di Jakarta Pusat

Fase ketiga akan diuji coba pada 2-19 November 2019.

Rutenya, Jalan Tomang Raya - Jalan Cideng Timur - Jalan Kebon Sirih - Jalan Matraman Raya - Jalan Jatinegara Barat - Jalan Jatinegara Timur.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengendara Kendaraan Bermotor Terobos Jalur Sepeda Bakal Didenda Rp 500.000" 

Source : Kompas.com
Penulis : Indra Fikri
Editor : Indra GT




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular