Pengguna GrabWheels Tewas, Ternyata Sudah Ada Tips Aman di Jalan Dari Pihak Grab

Indra GT - Rabu, 13 November 2019 | 20:00 WIB
Twetter/@BMVI
Aturan kendaraan roda dua di Jerman

MOTOR Plus-online.com - Pengguna Grabwheels tewas saat menggunakan di jalan raya Minggu (10/11/2019) dini hari.

Apakah korban sudah mengikuti tips aman di jalan dari pihak Grab?

Ternyata pihak Grab ID sudah memberikan tips aman di jalan bagi setiap calon pengguna Grabwheels dalam aplikasi saat akan menyewa.

Dalam aplikasi Grab terdapat tips aman di jalan, yang menandakan pihak Grab ID sangat memperhatikan keselamatan pengguna Grabwheels.

Tips aman di jalan bersifat anjuran dan bukan kewajiban seperti peraturan yang harus dilakukan oleh penyewa Grabwheels.

Baca Juga: Selain Dilarang Melintas di JPO dan Trotoar, Skuter Listrik Juga Enggak Boleh Dikendarai Saat Car Free Day (CFD)

Baca Juga: Kepingin Saingi Vespa, Lambretta Berencana Luncurkan Skuter Listrik 2020

Grab ID
Aturan Dari Grab ID yang harus diikuti oleh calon penyewa Grabwheels

Sebelum ini Kepala Dinas Perhubungan, Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya telah memanggil pihak Grab terkait penyalahgunaan skuter listrik itu.

Ia mengatakan, skuter listrik itu dilarang melintas di trotoar dan JPO.

“Kemarin siang kita sudah panggil Grab kita sudah diskusi di mana kami sudah sampaikan bahwa skuter listrik tidak boleh ada di trotoar karena itu menganggu pejalan kaki,” ujar Syafrin saat dihubungi Kompas.com, Selasa (12/11/2019).

Bahkan, Syafrin juga melarang skuter listrik itu untuk beroperasi di Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau car free day (CFD).

Baca Juga: Penyewaan Skuter Listrik Mulai Menjamur, Driver Ojek Online Khawatir Pendapatan Anjlok

Untuk itu, saat ini pihak Dinas Perhubungan dan Satpol PP dikerahkan untuk berjaga di setiap JPO agar mencegah tidak ada pengguna skuter listrik yang melintas.

“Iya nanti ada sanksinya, tapi sekarang kita sifatnya preventif. Jadi, ketika mereka coba masuk ke trotoar kita coba ingatkan. Yang masuk ke JPO kita larang untuk dia naik gitu mbak,” kata Syafrin.

Syafrin juga menyarankan agar pengguna sekuter listrik itu melintas di jalur sepeda.

“Atau mereka kalau mau beroperasi ya di GBK aja tidak apa-apa,” ucap Syafrin.

Baca Juga: Kepingin Saingi Vespa, Lambretta Berencana Luncurkan Skuter Listrik 2020

Syafrin mengatakan, hingga kini pihaknya masih menyusun regulasi terkait jalur sekuter listrik itu.

“Kita masih susun regulasinya. Nanti begitu ada, skuter ini bisa pakai jalur sepeda,” tutur dia.

Untuk di Eropa aturan untuk moda seperti Grabwheels memang diatur dalam sebuah peraturan yang ketat.

Seperti negara Jerman, aturan untuk moda seperti Grabwheels diatur dalam Kementrian Transportasi (BMVI) sangat jelas.

Seperti maksimum kecepatan dari skuter listrik adalah 20 km/jam bila melebihi kecepatan akan didenda.

Jalur yang dapat digunakan oleh skuter listrik di negara Jerman adalah jalur sepeda bukan di trotoar dan bukan di jalan raya.

Semoga saja regulasi untuk skuter listrik di Indonesia cepat terealisasi sehingga pengguna skuter listrik semakin aman.

Source : Kompas.com
Penulis : Indra GT
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular