Awas Razia Door To Door, Motor Nunggak Pajak Disita dan Dilelang Pemerintah Daerah

Aong - Jumat, 20 Desember 2019 | 09:18 WIB
FB Viral Indonesia Hari Ini
Ilustrasi razia motor bodong door to door di Jawa Timur

MOTOR Plus-online.com - Akibat banyak kendaraan bermotor yang menunggak pajak, pemerintah daerah mulai geram dan melakukan razia door to door.

Sudah dilakukan pemutihan atau bebas denda namun masih saja wajib pajak kendaraan bermotor belum melunasinya.

Secara motor yang menunggak pajak dianggap tidak ada STNK karena tidak ada stempel pengesahan dari kepolisian di kolom STNK-nya.

Bisa ditilang dan denda Rp 500.000 atau kurungan pidana dua bulan.

Baca Juga: Banyak Yang Belum Tahu, Setelah Bayar Pajak Motor Dapat Stiker QR Code, Kalau Razia Discan Muncul Data Motor dan Pemiliknya

Baca Juga: Pemilik Moge Kena Razia Karena Nunggak Pajak Kendaraan Sampai Jutaan Rupiah

Sangsi itu merujuk Pasal 288 ayat 1 Undang-undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Isinya: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).

Bahkan di Jakarta lebih tegas lagi, Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin juga mengatakan, sanksi yang akan diberikan kepada penunggak pajak, yaitu menyita dan melelang mobil atau motor bersangkutan.

Faisal mengatakan, jika pemilik tidak bisa membayar pajak maka DPRD DKI Jakarta tidak segan untuk menyita mobil, bahkan bukan hanya disita, kendaraan itu juga akan dilelang untuk membayar tunggakan pajaknya.

Baca Juga: Polisi Sampai Heran Honda BeAT Pakai Pelat Nomor Unik Terjaring Razia, Pengakuan Pemilik Motor Bikin Kaget

"Kita punya surat paksa, kalau dia tidak bisa bayar akan kita sita. Hasil sitanya kita lelang. Misalkan dia punya utang (pajak) Rp 10 juta, lelang kendaraannya Rp 50 juta, maka Rp 40 jutanya akan kita kembalikan. Yang penting kita sita dulu, dari sita nanti kita lelang," kata Faisal dikutif dari Kompas.com, Rabu (13/11/2019).

Katanya petugas BPRD yang memiliki wewenang untuk menyita, yaitu juru sita, dan saat penyitaan akan didampingi oleh kepolisian atau kejaksaan.

Masih menurut Faisal, sebelum melakukan penyitaan, BPRD DKI Jakarta akan mengirim surat pemberitahuan tunggakan pajak kepada pemilik.

Pun begitu penunggak pajak yang tidak kooperatif, BPRD didampingi polisi melakukan cara door to door atau mendatangi ke rumah penunggak pajak.

"Supaya masyarakat sadar untuk bayar pajak. Apalagi ini kan ada bulan keringanan pajak, harus mereka gunakan, sanksinya sudah kita hapuskan, bisa untuk BBN-KB kedua itu kita kasih diskon 50 persen, sayang kan kalau tidak digunakan," ucap Faisal. 

Penulis : Aong
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular