Dirlantas Polda Metro Jaya: Layanan Bikin SIM Baru, Perpanjangan SIM Termasuk SIM keliling Tutup Sementara

Ahmad Ridho - Selasa, 31 Maret 2020 | 17:25 WIB
Tribunnews.com
Layanan pembuatan SIM baru dan perpanjang SIM akan dihentikan sementara sampai 29 Mei 2020.

Baca Juga: Di Indonesia Berlaku SIM A Sampai SIM C, Apakah SIM D Berlaku Untuk Pemotor Juga? Ini Penjelasannya

Apabila SIM habis masa berlakunya, pemilik SIM bisa mengurus setelah tanggal 29 Mei 2020 mendatang.

Sementara itu, polisi tetap melayani pemilik motor untuk melakukan pembayaran pajak kendaraannya.

Pemilik kendaraan bisa membayar kewajibannya melalui Samsat online.

Pemilik kendaraan dihimbau untuk tetap berada di rumah dan bisa melakukan pembayaran via online.

Baca Juga: Mantaf, Bukan Cuma Antar SIM ke Rumah Warga, Tapi Layanan SIM Care Akan Menjemput Jika Ada Kekeliruan Pada SIM

Berikut langkah pembayaran pajak melalui Samsat Online:

- Unduh aplikasi SAMSAT Online Nasional.

- Pilih menu pajak kendaraan bermotor (PKB) lalu pilih menu pendaftaran.

- Kemudian ada pemberitahuan TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) dan stiker pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular