Catat! Selama Pandemi Corona Pemotor Dibebaskan Denda Pajak Kendaraan, PT Jasa Raharja Langsung Klarifikasi

Ahmad Ridho - Senin, 13 April 2020 | 11:32 WIB
istimewa
Ilustrasi bayar pajak motor.

Baca Juga: Kabar Bagus Nih, Denda Pajak Dihapus dan Bayar Pajak Kendaraan Boleh Ditunda

Tidak ada denda dari PT Jasa Raharja

Sementara itu pihak PT Jasa Raharja mengklarifikasi jika tidak ada denda akibat telat pembayaran pajak kendaraan.

Hal itu terkait dengan penerbitan surat edaran resmi dari PT Jasa Raharja tanggal 9 April 2020.

Surat ini berisi pemberitahuan terkait kebijakan pembebasan denda SWDKLLJ untuk tahun berjalan.

Sehubungan dengan wabah virus corona (Covid-19), bahwa Jasa Raharja sependapat untuk turut serta memberikan keringanan bagi masyarakat yang berdampak pandemi Covid-19 dengan ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga: Hindari Virus Corona, Polisi Anjurkan Bayar Pajak Motor Pakai Samolas

1. Pembebasan pembayaran denda administrasi SWDKLLJ yang tertunggak untuk tahun berjalan sebesar 100%.

2. Pokok SWDKLLJ tahun berjalan serta pokok dan denda SWDKLLJ tahun yang lewat tetap dikutip sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

3. Kebijakan tersebut terhitung berlaku mulai tanggal 13 April 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.

 

PT Jasa Raharja
PT Jasa Raharja konfirmasi kalau tidak ada denda pajak kendaraan.

 

 

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular