Asyik! Polisi Kasih Dispensasi Perpanjang Masa Berlaku SIM, Denda Pajak STNK Ikut Dihapuskan

Galih Setiadi - Kamis, 16 April 2020 | 10:05 WIB
Dok. MOTOR Plus
Ilustrasi SIM dan STNK. Kini ada keringanan masa berlaku SIM dan STNK dari Polda Metro Jaya.

MOTOR Plus-online.com - Banyak pemilik kendaraan yang khawatir dengan masa berlaku SIM atau STNK kendaraan bermotor miliknya.

Apalagi di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akibat virus corona yang membatasi akses mereka.

Kini ada program keringanan khusus dari Polda Metro Jaya.

Yaitu pembebasan denda pajak dan pembuatan ulang SIM yang sudah lewat masa berlakunya.

Baca Juga: Tetap di Rumah Saja, Bikers Bisa Pelajari Prosedur Pengurusan STNK Hilang

Baca Juga: Asyik, Tilang Online Resmi Berlaku, Tinggal Klik SIM atau STNK Langsung Balik, Biayanya Cuma Segini

Masa berlaku SIM yang sudah habis bisa dibuat lagi dan diberi toleransi sampai 29 Mei.

Selain itu, ada juga pemutihan denda pajak STNK.

Hal itu dibenarkan oleh Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Nyoman Yogi.

"Untuk masyarakat yang berada di DKI Jakarta, ada program penghapusan denda STNK," ungkap Yogi dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Pemotor Simak Kebijakan-kebijakan yang Berlaku Selama PSBB di DKI Jakarta, Ada 12 Poin Penting

"(Penghapusan denda pajak) sampai dengan tanggal 29 Mei dari Pemprov DKI," lanjutnya.

Selain DKI Jakarta, ada juga daerah yang juga memberlakukan kabar baik ini.

Yogi menambahkan, untuk masyarakat yang ada di Jawa Barat juga ada keringanan serupa yang dinamakan program Triple Untung Penghapusan Denda.

Yaitu penghapusan denda pajak kendaraan bermotor untuk wilayah Jawa Barat.

Baca Juga: Makin Banyak, Daerah Ini Juga Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Pembayaran Pajak Dipermudah

Program itu berlaku 2 Maret hingga 30 April 2020.

"Bagi pemilik kendaraan yang ada di Banten, berlangsung program penghapusan denda PKB, bebas BBNKB 2 tarif 1 persen, dan bebas tarif progresif untuk PKB," kata Yogi.

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular