Biker Jangan Sampai Ketinggalan Info, Mulai Besok KA Jarak Jauh Tidak Beroperasi Akibat Larangan Mudik

Indra GT - Kamis, 23 April 2020 | 14:15 WIB
Kompas.com/Muhamad Syahri Romdhon
PT Kereta Api Indonesia (Persero)

MOTOR Plus-online.com - Mudik dilarang saat pandemi virus corona oleh pemerintah, mulai besok Jumat (24/4) KAI tak operasikan KA Jarak Jauh.

Kereta api sebetulnya merupakan moda ternsportasi utama untuk mudik lebaran bagi bikers.

Karena bikers dilarang mudik menggunakan motor sejak lama untuk mengurangi korban kecelaan.

Pilihan bikers untuk mudik tahun ini salah satunya adalah menggunakan moda transportasi kereta api.

Baca Juga: Bikers Boleh Tau Nih, 6 Rute Kereta Api Ini yang Masih Beroperasi ke Jakarta Selama PSBB

Baca Juga: Ini Beberapa Titik Checkpoint yang Diberlakukan Saat Larangan Mudik 2020, Korlantas: Akan Dilakukan Penyekatan

Masalahnya musim mudik tahun 2020 sedang mewabah virus corona di seluruh dunia dan sudah banyak korban jiwa.

Pemerintah Indonesia membuat kebijakan melarang masyarakat melakukan mudik lebaran ditengah pandemi virus corona ini.

Terhitung Jumat (24/4) KAI tak operasikan KA Jarak Jauh dan KA Lokal, terkecuali KA Angkutan Barang.

Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa mengatakan penyesuaian operasional perjalanan Kereta Api (KA), sebagai bentuk dukungan kepada pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran virus covid-19 dengan larangan mudik.

Baca Juga: Bikers Catat Nih, Mudik Resmi Dilarang Pemerintah, 59 Pos Pemeriksaan Segera Dibangun Korlantas Polri

"Di area Daop 1 Jakarta mulai Jumat, 24 April 2020 seluruh keberangkatan dan kedatangan perjalanan Kereta Api Jarak Jauh dan KA Lokal tidak dioperasikan," kata Eva dalam keterangnya, Kamis (23/4/2020).

Dikatakan Eva, KA Jarak yang tak beroperasi merupakan KA dari Stasiun Gambir, Stasiun Pasar Senen, dan Stasiun Jakarta Kota dengan tujuan akhir Bandung, Cirebon, Tegal, Semarang, Yogyakarta, Solo, Surabaya, Malang, dan berbagai kota di wilayah lainnya.

Secara total terdapat 70 perjalanan KA Jarak Jauh di area Daop 1 Jakarta yang dibatalkan.

Dari 70 KA tersebut 67 KA diantaranya merupakan KA reguler dan 3 KA lainnya merupakan KA tambahan yang dioperasikan pada saat hari kerja serta hari libur.

Baca Juga: Gawat, Larangan Mudik Lebaran 2020 Bertujuan Baik Malah Diserang Kritikan Pedas, Apa Sebabnya?

Sementara untuk perjalanan KA Lokal di area Daop 1 Jakarta yang dibatalkan, seluruhnya terdapat 31 perjalanan dengan rincian 6 KA Pangrango (relasi Bogor-Sukabumi PP), 12 KA Lokal Merak (Rangkasbitung-Merak PP), 6 KA Walahar (Tanjung Priuk- Purwakarta PP), 4 KA Jatiluhur (Tanjung Priuk-Cikampek PP), dan 3 KA Siliwangi (Sukabumi-Ciranjang).

Sedangkan bagi para calon penumpang yang sudah memiliki tiket, akan dikembalikan penuh oleh KAI dengan dihubungi oleh Contact Center KAI 121 untuk mendapatkan panduan lebih lanjut.

"Untuk pembatalan calon penumpang juga dapat membatalkan tiketnya sendiri melalui aplikasi KAI Access atau datang langsung ke loket stasiun yang sudah ditunjuk," ujarnya.

Baca Juga: Pemotor Harus Tahu, Ini Dia 19 Titik Pantau yang Dijaga Ketat Untuk Mencegah Pemudik Pulang Kampung

Pembatalan tiket melalui aplikasi dapat dilakukan hingga maksimal 3 jam sebelum jadwal keberangkatan dan uang akan ditransfer paling lambat 45 hari kemudian.

Adapun untuk pembatalan di loket stasiun dapat dilakukan di semua stasiun keberangkatan KA Jarak Jauh dan Lokal hingga maksimal 30 hari setelah jadwal keberangkatan dengan menunjukkan kode booking, dan uang akan langsung diganti secara tunai atau melalui transfer.

Pembatalan ini untuk sementara ditetapkan hingga 30 April 2020, sambil dilakukan evaluasi mengikuti perkembangan. Jika terdapat perpanjangan waktu maka akan diinformasikan kembali secara resmi.



Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Larangan Mudik, Mulai Besok KA Jarak Jauh Tak Beroperasi Kecuali Angkutan Barang, 

Source : Wartakotalive.com
Penulis : Indra GT
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular