Ngovi, Kupas Tuntas Soal Keringanan Kredit, Begini Penjelasannya...

Erwan Hartawan - Kamis, 7 Mei 2020 | 19:35 WIB
Otomotif Group
Ngobrol Virtual (NGOVI) ke-11

MOTOR Plus - Online.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar memberikan kelonggaran dan relaksasi kredit kepada pengemudi ojek online, taksi, ataupun nelayan yang memiliki kredit.

Pemerintah pun berjanji akan memberikan kelonggaran kredit baik yang diberikan oleh perbankan ataupun industri keuangan nonbank berupa penundaan cicilan hingga satu tahun dan juga penurunan bunga.

Presiden meminta agar pemerintah daerah menyampaikan kebijakan kelonggaran pembayaran kredit ini kepada masyarakat yang tengah memiliki kredit kendaraan seperti motor, mobil, ataupun perahu.

Sebab, dalam beberapa pekan terakhir ini ia mengaku mendapatkan keluhan beratnya perekonomian masyarakat imbas dari corona ini.

Baca Juga: Pemerintah Beri Relaksasi Kredit, Banyak Leasing Masih Bandel, Begini Kata Ketua MPR

Baca Juga: Waduh, Keringanan Kredit Kendaraan Bermotor Malah Dipenuhi Aduan dari Driver Ojol, Leasing Main Curang?

Namun pada kenyataannya masih banyak para driver ojek online (ojol) yang tidak mendapatkan keringanan kredit dari leasing.

Hal tersebut menjadi perhatian khusus Otomotif Group untuk mengupas tuntas permasalahan antara driver ojek online dan perusahaan leasing.

Ketua Presidium Nasional Garda Indonesia, Igun Wicaksono juga menanyakan bagaimana syarat dan ketentuan yang benar dalam pengajuan keringanan kredit.

"Ini yang kurang diketahui yaitu proses apa saja yang dilalui debitur untuk mengajukan relaksasi," ujar Igun.

Baca Juga: Kabar Bagus Nih, Bunga Leasing dan Bank Ditanggung Pemerintah, Begini Syarat yang Harus Dipenuhi

Menjawab pertanyaan tersebut, Suwandi Wiratno Ketua Umum APPI menjelaskan bahwa adanya catatan penting untuk dapat mendapatkan keringanan kredit.

Menurut Suwandi, Pertama debitur yang akan terima adalah yang orang yang mempunyai catatan baik sebelum februari.

"Kita juga tidak kaku, misalnya sebelum 2 maret lancar tapi jika ia hanya terlambat sekitar 15 hari pasti itu bisa menjadi bahan pertimbangan.

Selanjutnya, Suwandi juga menegaskan bahwa yang sering ditemukan masalah pendataan, sehingga perusahaan leasing enggan memberikan keringanan kredit.

Baca Juga: Hore Bunga Leasing dan Bank Ditanggung Pemerintah, Cicilan Kredit Motor dan Mobil Jadi Ringan Dong

"Pastikan pada saat anda mengajukan keringan kredit tersebut nama anda tercatat sebagai debitur perusahaan pembiayaan," Kata Suwandi.

"Karen yang sering terjadi pada saat driver online datang ke perusahaan pembiayaan, menjelaskan ini kendaraan saya masih kredit, namun demikian pada saat diverifikasi ternyata nama debiturnya orang lain," lanjut Suwandi.

Hal tersebut yang juga menjadi pertimbangan leasing dalam memberikan keringanan kredit.

Lebih lengkapnya bisa nonton videonya disini.

Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular