Meski Transportasi Umum Kembali Aktif, Polisi Tegaskan Mudik di Tengah Pandemi Corona Dilarang

Ardhana Adwitiya - Senin, 11 Mei 2020 | 19:15 WIB
MOTOR Plus
Ilustrasi pemotor mudik, polisi tegaskan mudik pulang kampung tetap dilarang meski kendaraan umum kembali beraktifitas.

MOTOR Plus-Online.com - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menegaskan, mudik pulang kampung tetap dilarang meski kendaraan umum kembali beraktifitas.

Mudik pulang kampung dilarang bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona atau Covid-19.

Polisi bersiaga dan melaksanakan Operasi Ketupat 2020 untuk menyekat kendaraan-kendaraan yang akan keluar wilayah Jakarta.

Penyekatan kendaraan terjadi di 18 pos pengamanan terpadu dan pos-pos check point di jalur tikus dan perbatasan.

Baca Juga: 2.335 Pengendara Motor Gagal Mudik, Saat Razia Diminta Balik Kanan Lagi Menuju Jakarta

Baca Juga: Geger Larangan Mudik Dapat Kelonggaran, Letjen Doni Monardo: Saya Tegaskan Sekali Lagi, Mudik Dilarang!

"Penindakan ini menegaskan larangan mudik pemerintah, saya sampaikan mudik tetap dilarang," kata Sambodo dikutip MOTOR Plus-online dari Kompas.com, Senin (11/5/2020).

Enggak cuma itu, Sambodo menjamin tak ada anggota polisi yang menerima sogokan untuk meloloskan para pemudik.

Sebagai Dirlantas Polda Metro Jaya, lanjut Sambodo, dia tak segan memecat anggotanya jika terbukti menerima sogokan dari masyarakat.

"Kepada seluruh masyarakat, apabila ada anggota Polri yang menerima sogokan pemudik, tolong videokan, tolong data," ujar Sambodo.

Baca Juga: Masih Banyak yang Nekat Mudik, Polisi Paksa 29.077 Pemotor Untuk Putar Balik, Ngeyel Langsung Ditilang

"Kami akan tindak tegas dan bahkan saya tidak akan ragu-ragu mengusulkan agar anggota tersebut dipecat," sambung Sambodo.

Polisi telah mengamankan 228 kendaraan travel gelap yang mengangkut 1.389 pemudik selama 18 hari Operasi Ketupat 2020 sejak 24 April hingga 11 Mei 2020.

Kendaraan travel gelap itu terdiri bus, minibus, mobil pribadi, dan truk yang dialihfungsikan untuk mengangkut pemudik.

Para pengemudi travel dikenakan saksi tilang dengan dijerat Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan penjara maksimal 2 bulan.

Baca Juga: Hari ke-15 Operasi Ketupat, Polda Metro Jaya Catat 15 Ribu Lebih Kendaraan Disuruh Putar Balik

Sementara, pengemudi truk dikenakan Pasal 303 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena mengalihfungsikan kendaraan barang untuk mengangkut penumpang.

Para pengemudi travel gelap itu juga diminta membuat surat pernyataan tak mengulangi perbuatannya lagi.

"Sopir ini sudah membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi," ungkap Sambodo.

"Apabila tertangkap lagi, bisa kita kenakan pasal lebih berat, bisa pasal 93 Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan atau pasal-pasal di KUHP," lanjutnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tegaskan Tetap Larang Mudik Selama Pandemi Covid-19"

Source : Kompas.com
Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular