Biar Kapok, 3 Hukuman Jika Pemotor Melanggar PSBB, Motor Dikandangin

M Aziz Atthoriq - Selasa, 12 Mei 2020 | 12:31 WIB
Kompastv
pengendara yang melanggar PSBB akan mendapat 3 sanksi ini

Terdapat 3 sanksi yang diterima pemotor yang melanggar PSBB yang tertulis dalam aturan berikut.

Aturan itu berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Penanganan Corona.

Dalam kutipan Pergub Pasal 14 berbunyi "Denda administratif paling sedikit Rp 100 ribu dan paling banyak Rp 250 ribu," 

Sanksi selanjutnya pemotor yang melanggar dapat sanksi kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi.

Baca Juga: Bikers Perlu Tau, Mendagri Tito Karnavian Sebut PSBB Depok Kunci Keberhasilan DKI Jakarta Lawan Corona

Sanksi yang terakhir yaitu sanksi dengan dilakukannya penderekan sepeda motor ke tempat penyimpanan kendaraan di kantor kelurahan atau kecamatan.

Waduh motornya bisa dikandangin nih bro kalau masih langgar PSBB.

Bila motor tidak diambil dalam waktu 3 hari akan dipindahkan ke tempat penyimpanan kendaraan milik Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Dalam penerapannya untuk pemberian sanksi tersebut akan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan dapat didampingi pihak Kepolisian.

Baca Juga: Hari Pertama PSBB di Surabaya, Gubernur Jatim Akan Lakukan Ini Untuk Atasi Penumpukan Pengendara Pemotor

Dalam Pergub tersebut disebutkan sanksi berlaku sejak 1 Mei 2020, sebab sudah diterbitkan pada 30 April 2020.

Dalam Pergub yang sama Pemprov DKI Jakarta juga akan memberikan sanksi kepada pengemudi ojek online (ojol) yang tetap membawa penumpang saat pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Setiap pengemudi sepeda motor yang digunakan sebagai angkutan roda dua berbasis aplikasi yang melanggar ketentuan membawa penumpang dikenakan sanksi denda administratif paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 250.000," berdasarkan Pasal 14 ayat 1.

Penulis : M Aziz Atthoriq
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular