Bikers Sempat Girang, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Akhirnya Resmi Larang Mudik Lokal

Erwan Hartawan - Senin, 18 Mei 2020 | 12:52 WIB
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Ilustrasi mudik naik motor

MOTOR Plus-Online.com - Setelah ramai beredar kabar soal mudik lokal, akhirnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengambil keputusan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, semua aktivitas di Jabodatabek akan diperbolekan jika sesuai aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Anies juga mengimbau masyarakat untuk tetap berada di rumah saat lebaran nanti.

Hal ini sebagai upaya pemutusan mata rantai penyebaran virus corona (covid-19).

Baca Juga: Waduh, Kasus Mudik Bisa Membludak, Pemudik Berani Kucing-kucingan dengan Petugas yang Jumlahnya Terbatas

Baca Juga: Pemudik yang Mau Mudik Pulang Kampung Agar Lolos di Pelabuhan Harus Menyediakan Uang Tambahan Segini dan Syarat Lainnya

"Jangan ada mudik lokal, yang boleh adalah mudik virtual," kata Anies dalam keterangan resmi yang disita dari situs resmi Pemprov DKI, Sabtu (16/5/2020).

Anies juga menjelaskan, sebelumnya Pemrov DKI sudah menerbitkan Pergub Nomor 47 Tahun 2020 yang mengatur dan menjelaskan tentang mekanisme perizinan bagi penduduk Jakarta saat akan keluar dan masuk kawasan Jabodetabek, termasuk bagi penduduk luar Jabodetabek yang akan masuk Jakarta.

Dalam Pergub tersebut, masyarakat yang memiliki kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Jabodetabek tidak perlu mengurus Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) untuk melakukan pergerakan di Jabodetabek.

Ini pun hanya pada kegiatan yang dikecualikan serta untuk kebutuhan mendesak sesuai PSBB.

Baca Juga: Pemprov Jawa Timur Larang Mudik Lokal, Awas Sanksinya Enggak Bisa Perpanjang SIM Loh!

"Artinya, semua tetap berada di rumah, yang bisa bepergian adalah orang yang karena tugas atau pekerjaannya di 11 sektor yang mendasar," ujar Anies dilansir dari Kompas.com.

"Lebaran atau tidak, sama saja, virus tidak kenal nama hari. Tidak ada hari besar atau hari biasa, tidak kenal Lebaran atau tidak," lanjutnya.

"Jangan kita membuat kondisi Jabodetabek kembali ke bulan Maret dan membuat usaha yang sudah berjalan selama dua bulan lebih ini menjadi sia-sia," Anies menambahkan.

"Kami minta kepada seluruh masyarakat tetap berada di rumah, tidak bepergian, apalagi menjelang masa yang banyak hari liburnya. Ini adalah momentum kita menjaga untuk tetap berada di rumah," tutup Anies.

Baca Juga: Ngobrol Virtual Tentang Aturan Larangan Mudik, Kemenhub: Mudik Tetap Dilarang, Ada Transportasi Dibolehkan Layani Orang

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Resmi, Anies Juga Larang Mudik Lokal.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Sanksi bagi pelanggar #PSBBJakarta resmi diberlakukan, sebagaimana yang tertuang pada Pergub 41/2020.⁣ ⁣ Dalam Pergub tersebut diatur terkait pengenaan sanksi kepada pelanggar mulai dari teguran tertulis, kerja sosial, hingga denda berbayar. Simak infografik berikut untuk lengkapnya!⁣ ⁣ Kami berharap pemberlakuan aturan ini dapat mendorong kedisiplinan masyarakat untuk mengawasi dan menerapkan bersama protokol pencegahan penyebaran COVID 19 agar pandemi ini cepat berakhir. ⁣ ⁣ Bila kamu melihat pelanggaran #PSBBJakarta, segera lapor ke salah satu kanal aduan resmi #CRM @cepatresponjkt. Mari bersama jaga kota kita!⁣ ⁣ #JakartaTanggapCorona #HadapiBersama #YukPakaiMasker #Dirumahaja⁣ ⁣ Note: Sanksi denda bagi masyarakat yang tidak memakai masker akan diberlakukan setelah Pemprov DKI rampung membagikan masker. Sumber: @dkijakarta

A post shared by DISHUB PROVINSI DKI JAKARTA (@dishubdkijakarta) on

 

Source : Kompas.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular