Terbukti Aman dan Lancar Mudik Pulang Kampung Naik Pesawat dan Kapal Laut, Pemotor Ungkap Surat Izin yang Dibuat

Aong - Jumat, 22 Mei 2020 | 19:00 WIB
Lusep Sugiarto
Motor-motor yang terparkir di dek kapal laut

MOTOR Plus-online.com - Aman dan lancar mudik pulang kampung naik pesawat dan kapal laut, pemotor ungkap surat izin yang harus dibuat.

Aman dan lancar mudik pulang kampung naik pesawat dan kapal laut diungkap oleh Lusep Sugiharto.

Pria yang punya usaha di Bangka tersebut aman dan lancar memulangkan karyawannya mudik pulang kampung naik pesawat dan kapal laut.

Karyawan Lusep yang harus dipulangkan bernama Jaka Suptra harus mudik atau pulang kampung ke Palembang naik kapal laut.

Baca Juga: Kok Pemotor Pakai Baju Jenis Ini Bisa Dicurigai Mudik Lokal Saat Melewati Check Point PSBB? Gawat Nih

Baca Juga: Kilas Balik Aksi Mudik Tahun Lalu, 7 Pesan Kocak Pemudik Motor Ini Dijamin Bikin Ngakak

Sementara karyawan lainnya bernama Muhamad Sidik harus mudik ke Bekasi naik pesawat Garuda.  

"Memang sih harga tiket jadi lumayan mahal sekarang Rp 1,1 juta," ucap Lusep yang punya usaha pembuatan aksesories motor bermerek Ganbatte itu.

Pada saat ini ongkos naik pesawat hampir dua kali lipat dari kondisi normal.

Menurut Lusep, awalnya dua orang ini hampir putus asa karena tidak bisa mudik pulang kampung padahal ada keperluan mendadak.

Baca Juga: Waspada, Larangan Mudik Lokal Sudah Berlaku, Ini Ciri-ciri Warga yang Bakal Diawasi Pemprov DKI Jakarta

Namun akhirnya aman dan lancar mudik pulang kampung sampai tujuan.

Berdasarkan pengalaman itu, Lusep ungkap cara pembuatan surat izin mudik pulang kampung bagi yang terdesak.

Berikut urutan pembuatan surat izin agar lancar jaya mudik pulang kampung yang diungkap Lusep: 

1. Surat Izin RT

Pertama dilakukan memang membuat surat izin dari RT lebih dulu. Tentu harus melampirkan foto dan surat keterangan dari kampung halaman.

Lusep Sugiharto
Surat keterangan RT

Misalnya yang dialami Sidik karena orang tuanya sakit,  melampirkan foto orang tuanya dan surat keterangan sakit dari Rumah Sakit atau dokter.

Baca Juga: Jelang Lebaran Pemudik Mulai Padati Jalur Kalimalang, Polisi Jaga Ketat Check Point PSBB

2. Surat Izin Keluharan atau Balai Desa

Setelah membuat surat izin dari RT dilanjut menuju kelurahan atau balai desa untuk dibuatkan pengantar juga.

Lusep Sugiharto
Surat keterangan dari kelurahan

3. Surat Keterangan Sehat

Surat kesehatan didapat dari RS sakit dengan rapid test lebih dulu dengan cara diambil sampel darahnya.

Lusep Sugiharto
Surat keterangan sehat dari dokter

Setelah dinyatakan negatif atau bebas dari virus corona pihak RS akan membuatkan surat keterangan sehat dan hasil rapid tes dilampirkan.

Lusep Sugiharto
Hasil laboratorium rapid tes negatif

Kata Lusep, untuk laboratorium rapid test lumayan mengeluarkan dana sampai Rp 400 ribu.

Baca Juga: Kisah Bikers di Tengah Pandemi Corona, Dilarang Kopdar, Touring dan Mudik Malah Sukses dari Kue Lebaran

4. Surat Keterangan dari BPBD 

Surat dari BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) juga sangat penting dan menentukan lolos atau tidaknya seseorang.

Lusep Sugiharto
Surat izin perjalanan dari BPBD Bangka

Dalam pembuatan surat dari BPBD ini dilampirkan surat keterangan sehat dan dari RT RW.

5. Surat dari Maskapai

Setelah surat-surat di atas terpenuhi langsung melakukan pemesanan tiket seperti di Garuda.

Lusep Sugiharto
Surat pernyataan dari maskapai penerbangan

Disana dapat Surat Pernyataan Perjalanan Dalam Rangka Pengendalian Covid-19 di Indonesia dan tiket. 

Baca Juga: Makin Ketat, Larangan Mudik Lokal Resmi Berlaku, Simak 33 Check Point yang Tersebar di DKI Jakarta

Menurut Lusep kalau naik kapal laut surat-surat ini akan dicek ketika mau naik kapal laut dan turun dari kapal laut baik naik kendaraan umum atau naik motor.

"Jika tidak dilengkapi surat-surat itu akan tidak lolos," ucap Lusep yang pernah mudik dari Bangka ke Cirebon pakai motor naik kapal laut.   

Penulis : Aong
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular