Pemotor Pikir Dua Kali Kalau Mau Masuk Jakarta Pakai SIKM Palsu, Denda Rp 12 Miliar dan 12 Tahun Penjara Menanti

Ardhana Adwitiya - Rabu, 27 Mei 2020 | 16:35 WIB
KOMPAS.COM/FARIDA
Ilustrasi pos pengecekan SIKM, pemotor mau masuk Jakarta pakai SIKM palsu, siap-siap didenda atau penjara.

MOTOR Plus-online.com - Pemotor nekat masuk ke Jakarta pakai Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) palsu, siap-siap didenda atau masuk penjara.

SIKM menjadi dokumen penting buat bikers yang mau kembali ke Jakarta usai mudik lebaran.

Kalau enggak punya SIKM, petugas akan melarang bikers yang mau keluar atau masuk Jakarta.

Tidak seluruh permohonan SIKM dikabulkan Pemprov DKI.

Baca Juga: Begini Nih Nasib Bikers Berhasil Mudik Tanpa SIKM Yang Ingin Kembali Ke Jakarta

Baca Juga: Segini Denda Buat Pemudik yang Balik ke Jakarta Tanpa SIKM, Polisi: Berdasarkan Aturan yang Ditetapkan Gubernur

Mayoritas permohonan ditolak dengan berbagai alasan.

Melansir dari Kompas.com, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta Benni Aguscandra mengatakan, sebanyak 6.347 warga telah mengajukan permohonan SIKM.

Namun, sebanyak 4.294 permohonan SIKM ditolak dan 1.214 permohonan dinyatakan lolos sehingga SIKM dapat diterbitkan secara online.

Penolakan SIKM, bisa jadi peluang bagi masyarakat yang ingin memalsukan dokumen untuk bisa keluar masuk Ibu Kota.

Baca Juga: Ribuan Pemohon SIKM Ditolak Gara-gara Alasan yang Bikin Miris, Bikers Simak Nih Syarat Mengurus SIKM Jakarta

Seperti halnya kasus penjualan surat bebas covid-19 palsu beberapa waktu lalu.

Warga yang nekat memalsukan SIKM dapat dijerat pasal tindak pidana dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Berdasarkan situs resmi corona.jakarta.go.id, warga yang memalsukan SIKM dapat dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara.

Mereka juga dapat dijerat Pasal 35 dan Pasal 51 Ayat 1 UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 12 miliar.

Baca Juga: Bikers Jadi Lebih Paham, Simak Info-info Penting Soal SIKM, Untuk yang Mau Keluar Masuk DKI Jakarta

Aturan sanksi tersebut telah diatur dalam Pasal 12 Pergub Nomor 47 tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Pergub tersebut diterbitkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 15 Mei 2020 untuk mengatur perizinan bagi warga yang ingin keluar masuk Ibu Kota selama pandemi Covid-19.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemalsu SIKM Bakal Dijerat Pidana, Ancaman hingga 12 Tahun Penjara"

Source : Kompas.com
Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular