Mulai Hari Senin Ojol Boleh Bawa Penumpang, Pesanan Boleh Dibatalkan Jika Driver Ojol atau Penumpang Melakukan Ini

Indra GT - Sabtu, 6 Juni 2020 | 09:32 WIB
Kontan.co.id
Ilustrasi driver ojol. Gojek siapkan aturan baru jelang new normal, bikin driver dan penumpang tetap aman, order bisa dibatalkan jika tidak sesuai dengan protokol kesehatan

MOTOR Plus-online.com - Angin segar buat driver ojol, karena mulai hari Senin (08/06) sudah boleh membawa penumpang kembali.

Ternyata orderan ojol bisa dibatalkan oleh driver maupun dari penumpang jika tidak sesuai dengan prtokol kesehatan.

Jika driver ojol tidak sesuai dengan protokol kesehatan pemesan order boleh membatalkan ketika driver tiba ditempat penjemputan.

Begitu juga sebaliknya, driver ojol bisa membatalkan order jika calon penumpang tidak menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Kenapa Nih? Mulai 8 Juni Penumpang Grab dan Gojek Dihimbau Untuk Membawa Helm Sendiri

Baca Juga: Jelang New Normal, Penumpang Bawa Helm Sendiri Saat Naik Ojol, Begini Tips Pilih Tas Helm yang Benar

Ada sejumlah aturan yang harus dipatuhi oleh para pengendara ojol maupun penumpang ojek online untuk memenuhi persyaratan protokol kesehatan Covid-19.

Asosiasi ojol, Gabungan Aksi Roda Dua ( Garda) Indonesia pun mengimbau kepada seluruh anggotanya di seluruh wilayah Jabodetabek yang berjumlah sekitar 1 juta untuk mematuhi setiap aturan tersebut.

Hal ini bertujuan untuk mendukung pemerintah DKI Jakarta dalam upaya mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.

Terlebih wilayah DKI Jakarta masih masuk dalam zona merah meski sudah dilakukan pelonggaran dalam penerapan penyebaran virus corona ( PSBB).

Baca Juga: Horee Dapur Ngebul Lagi! Mulai 8 Juni Ojek Online Boleh Bawa Penumpang

Ketua Presidium Garda Indonesia Igun Wicaksono mengimbau, kepada para penumpang untuk ikut dalam upaya menertibkan protokol kesehatan bagi para pengemudi.

Berikut sejumlah aturan yang harus diperhatikan para driver ojol maupun pengendara ojek online.

Salah satunya adalah dengan membatalkan pesanan jika diketahui pengemudi tidak menjalankan protokol kesehatan sebagaimana mestinya.

“Imbauan kami juga kepada penumpang, silakan bagi penumpang punya hak untuk membatalkan pesanan apabila pengemudi tidak patuhi protokol kesehatan,” ujarnya dilansir dari Kompas.com, Kamis (4/6/2020).

Baca Juga: Protokol Kesehatan Jelang New Normal Sudah Disiapkan, Kapan Ojek Online Boleh Mengangkut Penumpang Lagi?

Termasuk, Igun menambahkan, jika pengemudi terlihat tidak bersih dan tidak sehat saat menjalankan aplikasi atau menerima orderan.

“Dengan begitu maka ada daya paksa kepada para pengemudi ojol untuk patuh terhadap protokol kesehatan covid-19,” tuturnya.

Igun mengatakan, pihaknya sudah berkomitmen untuk melaksanakan protokol kesehatan selama membawa penumpang.

Termasuk juga menyediakan perlengkapan khusus yang bisa menjadi sarana untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Siap Angkut Penumpang, Driver Ojol Pakai Partisi Saat New Normal Dijamin Aman?

Seperti partisi atau pemisah antara pengemudi dan penumpang, masker, sarung tangan, hairnet atau hair cover dan juga perlengkapan lainnya.

“Sebelum kembali diperbolehkan mengangkut penumpang nanti pada 8 Juni, kami akan gunakan waktu ini untuk sosialisasi dan juga adaptasi dengan protokol kesehatan,” katanya.

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, DKI Jakarta sudah mulai melakukan pelonggaran dalam penerapan PSBB.

Dalam masa transisi ini, aktivitas di DKI Jakarta yang semua ditutup atau dihentikan bisa kembali dibuka.

Baca Juga: Hadapi New Normal, Driver Ojol Imbau Penumpang Bawa Helm Sendiri, Apa Fungsinya?

Termasuk para pengemudi ojol juga diperbolehkan untuk kembali membawa penumpang seperti sebelumnya.

Ketua Presidium Garda Indonesia Igun Wicaksono juga berharap penumpang dapat membawa helm sendiri untuk penyebaran Covid-19 ini.

“Untuk penggunaan helm sebaiknya penumpang juga membawa helm sendiri,” katanya dilansir dari Kompas.com, Kamis (5/6/2020).

Dengan membawa helm sendiri, maka lebih bisa menjaga penyebaran virus corona selama beraktivitas atau menggunakan ojol.

Baca Juga: Kabar Bagus Nih, Gojek Siapkan Aturan Baru Jelang New Normal, Driver dan Penumpang Tetap Aman

Selain itu, Igun menambahkan, pihaknya sudah menyiapkan partisi atau penyekat portebel yang akan dibawa oleh setiap pengemudi ojol.

“Penyekat ini akan memisahkan atau memberikan jarak antara pengemudi dengan penumpang,” ujarnya.

Dengan adanya penyekat ini, bisa mencegah terjadinya kontak antara penumpang dengan pengemudi selama perjalanan. Meski menggunakan penyekat, tetapi tidak akan mengurangi kenyamanan penumpang.

Selain itu, sebagai syarat lainnya adalah dengan menggunakan masker bagi setiap pengemudi termasuk juga menyediakan hairnet atau hair cover.

Baca Juga: New Normal Segera Diterapkan Diberbagai Daerah, Ojol Boleh Angkut Penumpang?

“Masker sekarang dari aplikator juga terbatas, jadi yang menyediakan dari pengemudi. Kalau hairnet itu juga sekali pakai dan dibawa penumpang,” ucapnya.

Kemudian untuk pendukung protokol kesehatan Covid-19 lainnya adalah dengan membawa hand sanitizer dan juga perlengkapan yang dibutuhkan.

“Untuk penyediaan ini harapannya juga ada bantuan atau subsidi dari pemerintah atau dari aplikator,” tuturnya.

Igun menambahkan, saat ini pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada anggota Garda terkait dengan protokol kesehatan yang harus dipenuhi selama mengangkut penumpang.

Diharapkan para pengemudi ojol bisa memenuhi seluruh persyaratan dan berkomitmen untuk mencegah penyebaran Covid-19 selama masa transisi PSBB di DKI Jakarta dan sekitarnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Aturan Lengkap Pengendara Ojek Online Bawa Penumpang: Pesanan Bisa Dibatalkan Jika Ada Hal Ini, 

Source : TribunJakarta.com
Penulis : Indra GT
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular