Motor di New Normal

Tukang Ojek Pasti Senang, Mendagri Izinkan Ojol dan Ojek Pangkalan Angkut Penumpang, Simak Faktanya

Galih Setiadi - Senin, 1 Juni 2020 | 14:40 WIB
Kompas.com
Ilustrasi tukang ojek. Mendagri izinkan ojek online dan pangkalan angkut penumpang, begini faktanya.

MOTOR Plus-online.com - Tukang ojek dijamin senang, Mendagri izinkan ojek online dan ojek pangkala angkut penumpang menjelang new normal.

Sebelumnya, kabar menguat kalau driver ojek online atau tukang ojek pangkalan dilarang bonceng penumpang.

Rencananya ada langkah protes besar-besaran buat pemerintah terkait larangan ojol angkut penumpang.

Kabar beredar larangan ojol atau pangkalan bonceng penumpang ada di Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun 2020.

Baca Juga: Wah Kenapa Nih? Driver Ojol Siap Gelar Demo Besar-besaran dan Kepung Istana Negara Jelang New Normal

Baca Juga: Kabar Sedih Meski Masuk New Normal Namun Ojek Online dan Opang Tidak Bisa Beroperasi Penuh

Menanggapi hal itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) langsung bereaksi.

Kemendagri langsung membantah soal larangan ojek mengangkut penumpang jelang new normal.

Aturan tersebut hanya sebatas himbauan agar hati-hati terpapar virus corona saat menggunakan ojek online juga pangkalan.

Demi menghindari kesalahpahaman, Kemendagri akan merevisi Kepmendagri tersebut.

Baca Juga: 1.568 Driver Ojek Online Diberi Teguran Karena Melanggar Selama 46 Hari Pelaksanaan PSBB Di Jakarta

Source : Tribunnews.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.