Perhatian Bikers, Ini Lokasi Jalan Ganjil Genap Motor di Jakarta Selama PSBB Transisi Kalau Tak Ada Perubahan

Galih Setiadi - Minggu, 7 Juni 2020 | 15:15 WIB
Kompas.com
Ilustrasi pengendara motor. Ini lokasi jalan ganjil genap motor di Jakarta kalau tanpa perubahan.

MOTOR Plus-online.com - Kabar penting buat bikers, simak lokasi jalan ganjil genap motor di Jakarta selama PSBB transisi kalau tak ada perubahan.

Yup, aturan ganjil genap yang juga berlaku untuk motor di Jakarta bikin heboh beberapa waktu ini.

Kebijakan ganjil genap ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang PSBB masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif.

Peraturan ini diterbitkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pada 4 Juni 2020.

Baca Juga: Driver Ojol Salah Satu yang Kebal Aturan Ganjil Genap di DKI Jakarta Saat PSBB Transisi Diberlakukan

Meski begitu, belum ada pemberitahuan dari Pemprov DKI Jakarta terkait waktu penerapan ganjil genap.

Perlu diketahui, aturan ganjil genap sempat berhenti sejak PSBB Jakarta.

Artinya, aturan ganjil genap sudah enggak berlaku selama tiga bulan lamanya.

Baca Juga: Ramai Soal Aturan Ganjil Genap Motor di Jakarta Selama PSBB Masa Transisi, Benarkah Dimulai Senin Besok?

Sebelumnya, aturan ganjil genap berlaku untuk mobil yang mengatur jalan-jalan protokol di Jakarta.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018.

Mekanismenya menjelaskan tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Pelaksanaan aturan ganjil genap semula dibagi dua waktu.

Baca Juga: Awas Kena Semprit Polisi! Siap-siap Motor Sekarang Kena Aturan Ganjil Genap di Jakarta

Sesuai aturan tersebut, ganjil genap berlaku pada hari Senin hingga Jumat dari pukul 06.00 - 10.00.

Selain itu, untuk waktu selanjutnya, aturan ganjil genap dimulai dari pukul 16.00 - 21.00.

Lalu jalan mana saja yang berlaku untuk aturan ganjil genap?

 Baca Juga: PSBB Masa Transisi di Jakarta Motor Diberlakukan Aturan Ganjil Genap, Kapan Dan Di Mana Ini Penjelasannya

Untuk lebih jelasnya, simak daftar jalan yang digunakan dalam aturan ganjil genap.

  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan Jendral Sudirman
  • Sebagian Jalan S Parman
  • Jalan MT Haryono
  • Jalan HR Rasuna Said
  • Jalan DI Panjaitan
  • Jalan Ahmad Yani.

Baca Juga: Atasi Kemacetan di Jakarta Bukan dengan Aturan ERP dan Ganjil Genap, Begini Solusi Jitu dari ITW

Selain itu, ada juga ruas jalan lain yang dikenakan aturan ganjil genap:

  • Jalan Gunung Sahari
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Pintu Besar Selatan
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Fatmawati
  • Jalan Suryopranoto
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan Pramuka
  • Jalan Salemba Raya
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Senen Raya


Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Bagi mobil dan motor, mungkin ini jalan yang bakal terkena ganjil genap Jakarta"

Source : Kontan.co.id
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Indra GT




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular