Waduh, Polisi Bilang Perpanjangan SIM Online Masih Perlu Datang ke Kantor Satpas SIM, Ternyata Ini Alasannya

Hendra,Galih Setiadi - Rabu, 10 Juni 2020 | 19:55 WIB
Polda Metro Jaya
Ilustrasi perpanjangan SIM. Meskipun ada layanan SIM online, pemohon tetap wajib datang ke Satpas SIM.

Hal itu disampaikan Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Hedwin.

"Tetap pemohon harus datang langsung ke Satpas SIM," kata Kompol Hedwin.

Nah, layanan SIM online hanya untuk pendaftarannya saja, bro.

Kehadiran pemohon SIM diperlukan untuk keperluan forensik kepolisian.

Baca Juga: Horeee... Masa Berlaku SIM Mati atau Kadaluwarsa Bebas dari Tilang, Kabar Gembira Nih Buat Bikers

Maksudnya, setiap pemohon SIM tetap memerlukan data yang pengecekannya wajib berada di Satpas SIM.

Mulai dari foto diri, tanda tangan, hingga proses sidik jari.

"Juga proses tanda tangan dan sidik jari," jelasnya.

Baca Juga: SIM Mati Tahunan di Masa Pandemi Corona Dapat Dispensasi Gak Ya? Polisi Kasih Penjelasan

Source : GridOto.com
Penulis : Hendra
Editor : Indra GT




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular