Membludaknya Pemohon Perpanjangan SIM Antrian Jadi Ramai, Ini Solusi Dari Dirlantas Polda Metro Jaya Agar Tidak Ngantri Lama

Indra GT - Kamis, 18 Juni 2020 | 17:05 WIB
Wartakotalive.com
Layanan pembuatan dan perpanjangan SIM di Satpas SIM Daan Mogot bisa daftra online terlebih dahulu

MOTOR Plus-online.comDirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo memberikan solusi agar tidak antri lama.

Bayaknya pemohon perpanjangan SIM saat ini akibat dari ditutupnya pelayanan perpanjangan SIM di Satpas, Gerai SIM dan SIM Keliling masa PSBB.

Kebijakan menutup sementara pelayanan perpanjang SIM agar tidak ada kerumunan orang saat pandemi virus corona.

Saat ini layanan perpanjang SIM di kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) kembali dibuka.

Baca Juga: Harus Lebih Pagi Datangnya Bro, Kalau Mau Perpanjang SIM C, Gerai SIM Membatasi Jumlah Pemohon Cuma Segini

Baca Juga: Asyik Banget, Polisi Gratiskan Biaya Bikin SIM di Seluruh Indonesia Mulai Juli 2020, Syaratnya Cuma Satu Bro!

Hari pertama layanan perpanjangan SIM langsung diserbu masyarakat yang masa berlakunya sudah habis.

Saat pelayanan perpanjang SIM ditutup, Polri memberi kebijakan bagi masa berlaku SIM yang habis bisa diperpanjang saat nanti kembali dibuka.

Makanya kantor satpas langsung dipenuhi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM hingga antrian panjang.

Tapi tenang Dirlantas Polda Metro Jaya memberikan solusi dengan membuka layanan SIM keliling secara bertahap dan Gerai SIM.

Baca Juga: Sebelum Berangkat Jangan Lupa Bawa Ini Bro, Masalah Sepele Tapi Bikin Lama Proses Perpanjangan SIM 

Selain itu Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo telah meminta kepada masyarakat tidak usah terburu-buru dalam mengurus perpanjang SIM.

Karena waktunya dispensasi diberikan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya sampai 31 Agustus mendatang.

“Jangan antri sampai panjang dan terburu-buru ngurusnya. Ingat ada dispensasi waktu sampai 31 Agustus nanti,” beber Kombes Pol Sambodo Purnomo Dirlantas Polda Metro Jaya.

"Dan jika tak ingin capek antri, bisa juga melakukan pengurusan SIM A dan C melalui online" ungkap Sambodo.

Baca Juga: Wuih Asyik, Polda Metro Jaya Buka Kembali Delapan Layanan Gerai SIM, Simak Lokasi dan Jadwalnya

Nah untuk cara daftar online perpanjang sim bisa langsung klik website http://sim.korlantas.polri.go.id

Tinggal pilih menu Pendaftaran SIM Online dalam melakukan langkah pertama setelah masuk dalam website Korlantas Polri.

Dilaman tersebut akan terlihat Informasi Pendaftaran Online yang secara jelas menerangkan langkah-langkah lakukan pendaftaran online.

Yang terpenting saat daftar online perpanjang SIM adalah memilih lokasi Satpas, karena lokasi tersebut yang harus disambangi saat mengambil SIMnya.

Baca Juga: Horeee, Sambut Perayaan HUT Bhayangkara Ke-74, Tukang Ojek Sampai Sopir Angkot Bakal Dapat Layanan SIM Gratis

Jadi pilihlah lokasi satpas yang dekat dengan rumah agar tidak makan ongkos dan cepat sampai di lokasi.

Jika kamu datang ke tempat selain yang dipilih, maka proses penerbitan SIM tidak dapat dilakukan.

Setelah selesai memilih lokasi kantor Satpas pada website, kamu akan melanjutkan dengan mengisi data pribadi di formulir selanjutnya.

Setelah mengisi formulir data pribadi, kamu bisa lanjut mengisi formulir informasi Data Keadaan Darurat.

Baca Juga: Siapa Cepat Dia Dapat Nih, Bikin SIM Gratis 1 Juli 2020 Kuotanya Terbatas Loh...

Pada halaman berikutnya, kamu akan diminta untuk mengisi Konfirmasi Data Input, dan pastikan semua informasi yang dimasukkan telah sesuai.

Setelah semuanya selesai dan dipastikan sesuai dengan data pribadi, kamu bisa memilih tanggal pengambilan SIM.

Langkah terakhir, klik kirim dan setelah itu akan muncul halaman konfirmasi registrasi online bahwa kamu telah berhasil melakukan perpanjangan dan akan mendapatkan bukti registrasi online yang akan dikirim melalui e-mail.

Dengan begitu kamu telah menyelesaikan registrasi SIM online.

Baca Juga: Sikat Bro! Sambut HUT Bhayangkara ke-74, Daerah Ini Kasih Layanan SIM Gratis, Begini Syaratnya...

Tahap berikutnya setelah pendaftaran online, yakni kamu dapat melakukan pembayaran biaya yang ditagihkan untuk perpanjangan SIM langsung ke ATM, EDC, ataupun teller di seluruh lokasi Bank BRI.

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) perpanjangan SIM sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, yakni Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C.

Selain PNPB terkait layanan SIM Online, terdapat administrasi sebesar Rp 5 ribu.

Untuk memperpanjang SIM secara online, kamu akan diminta menjalani pemeriksaan kesehatan.

Baca Juga: Horeee! Enggak Perlu Antre Panjang, Perpanjang SIM Sekarang Bisa Drive Thru Loh!

Pada tahapan ini, kamu harus menyiapkan surat keterangan kesehatan mata untuk proses perpanjangan SIM karena itu menjadi salah satu persyaratan wajib.

Jadi, pastikan kamu melakukan tes buta warna untuk mendapatkan surat keterangan kesehatan mata.

Jika semua sudah dilalui, pihak kepolisian akan memberikan informasi selanjutnya untuk mengambil SIM yang telah rapih.

Tentunya setelah memenuhi syarat identifikasi dan verifikasi meliputi pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan kamu di Satpas yang telaf didaftarkan.

Source : PMJNEWS.com
Penulis : Indra GT
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular