Gak Ada Ampun Lagi Tilang Kembali Diberlakukan Meski Masih Pandemi Corona

Aong - Selasa, 14 Juli 2020 | 11:35 WIB
Kompas.com
Ilustrasi penilangan terhadap pengendara yang melanggar lalu lintas

Baca Juga: Masih Banyak yang Belum Tau, Selain Polantas Boleh Tilang Pengendara? Begini Penjelasannya
13. Mengemudikan kendaraan bermotor yang membiarkan penumpang tidak menggunakan helm
14. Mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan kereta api yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup
15. Mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan.

 

Penulis : Aong
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular