Wacana Ganjil Genap 24 Jam Untuk Mobil dan Motor, Polisi Tunggu Pemprov DKI Jakarta

Ardhana Adwitiya - Selasa, 11 Agustus 2020 | 09:20 WIB
Sudin Kominfotik Jakarta Utara
Wacana ganjil genap 24 jam untuk mobil dan motor, polisi tunggu kajian dari pemprov DKI Jakarta

Baca Juga: Bikers Catat Nih Ganjil Genap DKI Jakarta Berlaku 24 Jam Pada Semua Ruas Jalan

Saat ini, sistem ganjil genap pada kendaraan di ibu kota akan kembali berlaku sejak Senin (10/8/2020).

Sistem ganjil genap berlaku hanya untuk mobil, dan terdapat di 25 ruas jalan di DKI Jakarta.

Sistem ini tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional.

Adapun waktu pemberlakuan sistem ganjil genap terbagi dua yaitu pukul 06:00-10:00 WIB untuk pagi hari, dan sore hari di pukul 16:00-21:00 WIB.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tunggu Kajian Pemprov DKI soal Wacana Ganjil Genap 24 Jam"

Source : Kompas.com
Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular