Bantuan Rp 2,4 Juta Gelombang 2 dari Pemerintah Sudah Cair, Ayo Cek Apakah Anda Termasuk Salah Satu dari 15,7 Juta Penerima Caranya Bisa Online dari HP Kok Lumayan Bisa Beli Bensin Tambahan

Aong - Sabtu, 5 September 2020 | 10:00 WIB
AONG
Cek bantuan langsung tunai (BLT) langsung dari HP

MOTOR Plus-online.com - Kabar menyenangkan, bantuan Rp 2,4 juta gelombang 2 dari pemerintah sudah cair.

Bantuan Rp 2,4 juta untuk 15,7 juta penerima gelombang 2 sudah cair, agar tahu apakah anda termasuk sebagai penerima bisa dicek dari HP secara online.

Dari informasi pencairan bantuan Rp 2,4 juta dilakukan dalam beberapa tahap karena perlu verifikasi data pemilik rekening oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Bantuan Rp 2,4 juta diberikan kepada karyawan swasta atau honorer dengan gaji di bawah Rp 5 juta dan terdaftar aktif dalam BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Asik Bantuan Rp 500 Ribu Per Keluarga dari Pemerintah Cair September Ini Begini Cara Cek dari HP Apakah Anda Termasuk Sebagai Penerima Lumayan Buat Servis Motor

Baca Juga: Setelah Dapat SMS Begini Cara Mencairkan Bantuan Rp 2,4 Juta dari Pemerintah di Bank BRI atau Lainnya

Penyebab belum cairnya Bantuan Subsidi Upah antara lain data rekening pekerja belum diserahkan perusahaan pemberi kerja ke BP Jamsostek.

Kemudian data masih proses validasi di BP Jamsostek dan Kementerian Ketenagakerjaan.

Juga proses transfer antar-bank dari Bank Himbara ke rekening pekerja yang menggunakan bank swasta juga perlu proses.

Sebelumnya, Direktur Utama BP Jamsostek berujar, proses validasi dilakukan tiga tahap untuk memastikan bantuan pemerintah lewat rekening itu tepat sasaran.

Baca Juga: Bantuan Pemerintah Belum Cair Juga? Coba Cek Lagi Syarat-syarat Dapat Prakerja, UMKM, BLT, Sampai Subsidi Gaji

Tiga tahap itu, pertama, validasi eksternal melalui kerja sama dengan 127 bank untuk mengecek validitas nomor rekening peserta calon penerima subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan (subsidi gaji Rp 600.000).

Kedua, validasi di internal BP Jamsostek dengan mengacu pada kriteria

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19.

Ketiga, validasi internal dengan mengecek kesamaan identitas nomor rekening dan kepesertaan pekerja di BP Jamsostek.

Baca Juga: Segera Cek Saldo ATM ditransfer Lagi Bantuan Rp 2,4 Juta dari Pemerintah Untuk 3 Juta Nomor Rekening Tambahan

Dari validasi kedua, hanya 8.177.261 saja yang dinyatakan valid.

Sementara 1.155.125 data pekerja dinyatakan tidak valid.

"Dari yang tidak valid tersebut, ada beberapa kita drop (pencairan BLT/BLT BPJS) karena di luar kriteria Permenaker," ujar Agus.

Setelah tahap pertama penyaluran bantuan pemerintah pada pekerja pada peluncurannya 27 Agustus 2020 lalu, penyaluran selanjutnya subsidi gaji akan dilakukan bertahap hingga mencapai total penerima 15,7 juta pekerja.

Baca Juga: Asyiiik, Bantuan Rp 600 Ribu yang Awalnya Hanya Untuk 4 Bulan Akan Diperpanjang Sampai Tahun Depan Nih

Lalu, apa syarat pekerja dapat menerima BLT subsidi upah/gaji dari pemerintah tersebut?

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 ada 7 kriteria, meliputi:

a. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

b. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

Baca Juga: Kaget Terima SMS Dapat Transferan 2,4 Juta dari Pemerintah Lewat Bank BRI Padahal Gak Setor Nomor Rekening dan Ternyata Ada Dana Masuk

c. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

d. Pekerja/buruh penerima upah;

e. Memiliki rekening bank yang aktif;

f. Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja; dan

g. Menjadi peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Baca Juga: Bantuan Rp 600 Ribu Buat Bikers yang Gajinya di Bawah Rp 5 Juta Cair, Kapan Bantuan Tahap ke-3 Rp 1,2 Juta Ditransfer?

Tata Cara Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah

- Data calon penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah bersumber dari data peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan

- BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan validasi datacalon penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah sesuai dengan persyaratan

- Data yang telah diverifikasi dan divalidasi dituangkan dalam bentuk daftar calon penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah

Baca Juga: Jangan Macam-macam, Bantuan Pemerintah Rp 2,4 Juta Bisa Hangus dan Ditarik Lagi Kalau Hal Ini Sampai Terjadi

- Daftar calon penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Menteri dengan melampirkan:

a. berita acara

b. surat pernyataan mengenai kebenaran/ kesesuaian data calon penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah yang telah diverifikasi dan divalidasi sesuai persyaratan berdasarkan data yang disampaikan oleh pemberi kerja

- KPA menetapkan penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah berdasarkan daftar calon penerima Bantuan Pemerintah.

- Berdasarkan penetapan penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah, KPA menyampaikan surat perintah membayar langsung (SPM LS) Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.

Baca Juga: Horeeeee Bantuan Rp 2,4 Juta dari Pemerintah Diperpanjang dan Bagi yang Belum Kebagian Segera Urus Caranya Mudah Bisa Online

- Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara menyalurkan Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah kepada penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah melalui Bank Penyalur.

- Proses penyaluran Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah oleh Bank Penyalur, dilakukan dengan pemindah bukuan dana dari Bank Penyalur kepada rekening penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah dan dilakukan secara bertahap.

Sebagai informasi tambahan, terkait persyaratan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, berikut cara cek sebagaimana Tribunnews.com kutip dari Kontan.co.id:

1. Via aplikasi BPJSTKU Mobile

Baca Juga: Asyik Bantuan Rp 500 Ribu Per Keluarga dari Pemerintah Segera Dibagikan Syaratnya Tidak Boleh untuk Beli 2 Macam Ini

Peserta harus mengunduh aplikasi BPJSTKU Mobile di Android, iOS, dan BlackBerry.

Setelah mengunduh, peserta harus melakukan registrasi terlebih dahulu untuk mendapatkan PIN.

Daftar melalui email yang aktif.

Syarat registrasi di aplikasi BPJSTKU Mobile antara lain Nomor KPJ (ada di kartu BPJS Ketenagakerjaan), NIK e-KTP, dan tanggal lahir, dan nama.

Setelah terdaftar dan login, peserta dapat mengetahui status kepesertaan BPJAMSOSTEK.

Kemudian pilih di "Kartu Digital".

Setelah muncul tampilan kartu digital BPJS Ketenagakerjaan, klik di tampilan tersebut, bagian bawah akan terlihat status kepesertaan BPJS TK (aktif/tidak aktif).

Di tampilan ini juga akan terlihat nomor rekening kamu apakah sudah terdaftar atau belum di BPJamsostek.

Kamu juga bisa mengecek apakah nomor rekeningmu sudah benar atau belum.

Baca Juga: Setelah Dapat SMS Begini Cara Mencairkan Bantuan Rp 2,4 Juta dari Pemerintah di Bank BRI atau Lainnya

2. Via website

Cara cek status kepesertaan dan saldo bisa dilakukan melalui laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

Apabila belum terdaftar di laman tersebut, bisa melakukan registrasi dengan cara:

a. Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

b. Pilih menu registrasi.

c. Isi formulir sesuai dengan data.

Nomor KPJ Aktif

Nama

Tanggal lahir

Nomor e-KTP

Nama ibu kandung

Nomor ponsel dan email.

Apabila berhasil, kamu akan mendapatkan PIN.

PIN dikirim melalui email dan SMS dari nomor ponsel yang didaftarkan.

Sementara, berikut cara cek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan via website.

Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

Masukkan alamat email di kolom user.

Masukkan kata sandi.

Setelah masuk, pilih menu layanan.

Baca Juga: Bantuan Pemerintah Rp 1,2 Juta Belum Masuk ke Rekening Brother? Ini Dia Penyebabnya

3. Via kantor BPJS Ketenagakerjaan

Cara cek status kepesertaan yang paling tradisional adalah datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan juga harus membawa persyaratan untuk mengecek kepesertaan.

Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul: Menaker Sebut BLT Rp 600 Ribu Tahap 2 Sudah Cair, Apakah Anda Masuk Gelombang 2, Begini Cara Ceknya.

Baca Juga: Kesal Belum Dapat Transferan Bantuan atau Subsidi Rp 2,4 Juta dari Pemerintah Bisa Lapor Online atau Datang Langsung Caranya Mudah

Penulis : Aong
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular