Cair Bro! Bantuan Langsung Tunai (BLT) Tahap Kedua Sudah Ditransfer ke Rekening Bank Swasta, Cek Sekarang

Erwan Hartawan - Senin, 7 September 2020 | 13:30 WIB
Istimewa
Pemerintah telah menstranfer Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji

MOTOR Plus-Online.com - Asyik nih Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahap kedua sudah cair.

Yap pemerintah sudah mentransfer ke pekerja yang menggunakan bank swasta.

Pada tahap kedua ini cari untuk 3 juta karyawan.

Sebanyak 3 juta pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan Rp 1,2 juta sebagai subsidi upah/gaji.

Baca Juga: Hore Pemerintah Akan Tambah Uang Bantuan Langsung Tunai (BLT), Peserta Program Kartu Prakerja Dapat Rp 3,5 Juta

Baca Juga: Ada SMS Masuk Tanda Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp 2,4 Juta Cair, Buruan Datang ke Bank Cek Saldo ATM

Setiap pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta ini akan mendapatkan total BLT Rp 2,4 juta untuk 4 bulan.

Dok Motor Plus
Bantuan Langsung Tunai untuk bank Swasta cair

Per bulannya, pekerja mendapatkan Rp 600 ribu.

Sementara pencairannya per dua bulan, sehingga sekali cair, pekerja yang mendapatkan BLT PBJS Ketenagakerjaan ini mendapat Rp 1,2 juta.

Pengumuman pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap kedua ini terdapat pada Instagram Kemnaker.

Baca Juga: Hore Dapat SMS Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp 2,4 Juta Masuk Rekening, Begini Cara Cairinnya

Sebelumnya pada pencairan BLT tahap pertama hanya 2,5 juta karyawan saja yang mendapatkan transferan.

Rencananya pemerintah akan memberikan BLT ini kepada 15 juta karyawan lebih.

Pencairannya secara bertahap, tidak sekaligus.

Jika tahap pertama untuk 2,5 juta karyawan, maka untuk BLT tahap kedua cair untuk 3 juta karyawan, ada peningkatan penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan ini.

Baca Juga: Asyik Pemerintah Bakal Kasih Penambahan Besaran Bantuan Langsung Tunai (BLT), Bayar Cicilan Makin Gampang

Target pemerintah sendiri BLT Karyawan cair semuanya kepada 15 juta karyawan lebih sampai akhir September 2020.

Karena itu bagi yang belum mendapatkan transfer BLT karyawan ini, jangan khawatir asal memenuhi persyaratan sebagai penerima BLT, maka pasti akan mendapatkan bantuan sosial ini.

brother akan mendapatkannya langsung melalui rekening dalam dua tahap pencairan.

Setiap pencairan akan mendapatkan Rp 1,2 juta.

Baca Juga: Segera Cek Saldo ATM ditransfer Lagi Bantuan Rp 2,4 Juta dari Pemerintah Untuk 3 Juta Nomor Rekening Tambahan

Syarat Mendapatkan Bantuan BLT Karyawan

Jika BLT tahap kedua tidak kunjung cair juga, ada baiknya Anda mengecek dulu syarat-syarat pekerja yang bisa mendapatkan BLT Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan ini.

Syarat pertama memiliki gaji di bawah Rp 5 juta.

Bagaimana jika gaji pas Rp 5 juta? Maka Anda tidak bisa mendapatkan BLT karyawan ini.

Tapi semisal gaji Rp 4.990.000, maka angkanya masih di bawah Rp 5 juta, dan berhak mendapatkan BLT karyawan.

Baca Juga: Segera Cek Saldo ATM ditransfer Lagi Bantuan Rp 2,4 Juta dari Pemerintah Untuk 3 Juta Nomor Rekening Tambahan

Selanjutnya, Anda juga harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif setidaknya sampai bulan Juli 2020.

Brother juga masih aktif bekerja dalam perusahaan tersebut.

Artinya Anda belum keluar dari perusahaan untuk mendapatkan pencairan BLT tahap kedua ini.

Brother juga harus memiliki rekening bank yang masih aktif. dan nama dalam rekening harus nama pribadi, tidak boleh menyerahkan rekening atas nama istri ataupun rekening atasan.

Baca Juga: Asyik Bantuan Rp 500 Ribu Per Keluarga dari Pemerintah Segera Dibagikan Syaratnya Tidak Boleh untuk Beli 2 Macam Ini

Hal ini lantaran, pencairan BLT Karyawan langsung transfer ke rekening para pekerja, agar tepat sasaran dan tidak ada penyalahgunaan.

Perlu diingat juga, syarat utama lainnya untuk mendapat BLT Karyawan ini adalah Anda bukanlah pekerja BUMN maupun PNS.

Jika Anda tercatat sebagai pekerja BUMN ataupun PNS meski gaji Anda sesuai kriteria, namun tidak bisa mendapatkan BLT Karyawan ini.  

Source : Kemnaker.go.id
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular