Bantuan Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Masih Belum Masuk Rekening? Buruan Cek 7 Masalah Ini

Erwan Hartawan - Senin, 5 Oktober 2020 | 12:52 WIB
Tribunnews.com
Bantuan subsidi gaji Rp 600 ribu masih belum cair buat jutaan orang, cek 7 masalah ini

MOTOR Plus-Online.com - Bikers masih belum terima bantuan subsidi gaji dari pemerintah?

Padahal penyaluran Bantuan Subsidi Upah/Gaji ( BSU) ini telah sampai pada tahap 4.

Bantuan dari pemerintah Rp 600.000 per bulan ini diberikan kepada karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta.

Penyaluran bantuan dilakukan secara bertahap sejak bulan Agustus lalu dan direncanakan selesai pada bulan Desember 2020.

Baca Juga: Hore Bantuan Subsidi Gaji Rp 1,2 Juta Bakal Dikasih Juga Buat Guru Honorer, Cicilan Motor Bisa Lancar

Baca Juga: Waduh Bantuan Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Gagal Diterima Jutaan Pekerja, Ini Kata Menaker

Meskipun begitu, masih banyak masyarakat yang mengaku memenuhi kriteria melaporkan belum mendapatkan BSU.

Penerima BSU harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

- WNI yang memiliki NIK

- Pekerja Penerima Upah yang terdaftar aktif di BPJAMSOSTEK pada bulan Juni 2020

- Gaji/Upah yang dilaporkan perusahaan dan tercatat pada BPJAMSOSTEK di bawah 5 juta

- memiliki rekening bank.

Pekerja yang menerima BSU akan mendapatkan bantuan total Rp 2,4 juta yang diberikan dalam dua tahap, sehingga penerima mendapat adalah Rp 1,2 juta selama dua kali.

Baca Juga: Bantuan Pemerintah atau BLT Rp 2,4 Juta Masih Tersedia untuk Jutaan Penerima, Buruan Setor Nomor Rekening

Kendala penyaluran

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, dalam Siaran Pers Biro Humas Kemnaker menjelaskan beberapa kendala yang ditemui dalam penyaluran BSU.

"Penyaluran bantuan subsidi gaji/upah bagi para pekerja ini berjalan dengan baik. Namun begitu, masih ada sejumlah catatan kendala dalam penyaluran subsidi gaji/upah," katanya Selasa (29/9/2020).

Ida mengatakan beberapa catatan atau kendala itu antara lain:

1. Adanya duplikasi rekening
2. Rekening sudah tutup
3. Rekening pasif
4. Rekening tidak valid
5. Rekening dibekukan
6. Adanya rekening yang tidak sesuai dengan NIK
7. Rekening tidak terdaftar.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Rp 1,2 Juta Gelombang 2 Akan Cair Sebentar Lagi, Kapan Persisnya?

Memastikan nomor rekening pekerja

Agar pekerja yang memenuhi kriteria bisa segera mendapatkan bantuan subsidi upah, Ida menyarankan segera berkonsultasi dengan pihak perusahaan.

"Untuk itu, bagi pekerja yang sesuai kriteria penerima subsidi namun hingga saat ini belum mendapatkan subsidi gaji/upah, kami imbau agar berkomunikasi dengan pemberi kerja," kata Ida.

Komunikasi itu khususnya terkait data rekening para pekerja, guna memastikan tidak adanya kesalahan dalam pelaporan rekening bank ke BPJS Ketenagakerjaan.

10 juta pekerja telah menerima BSU

Dia juga mengatakan pemerintah telah menyalurkan bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah kepada 10.180.341 penerima atau sebesar 87,35 persen dari total penerima.

Adapun total pekerja yang berhak menerima BSU tahap I-IV sebanyak 11,6 juta orang.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Rp 1,2 Juta Gelombang 2 Akan Cair Sebentar Lagi, Kapan Persisnya?

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan per 28 September 2020, penyaluran subsidi gaji/upah tahap I telah mencapai 2.484.429 penerima (99,38 persen).

Sementara itu tahap II mencapai 2.981.602 penerima (99,39 persen), tahap III mencapai 3.476.123 penerima (99,32 persen), dan tahap IV mencapai 1.238.187 penerima (46,65 persen).

Menaker menambahkan, subsidi gaji/upah adalah salah satu upaya mendukung pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19.

"Oleh karenanya, kami berharap pekerja/buruh yang mendapatkan subsidi ini digunakan untuk membeli kebutuhan pokok, khususnya produk UMKM kita," ujarnya.

Baca Juga: Horeee BLT Subsidi Gaji Tahap 5 Cair Akhir Bulan, Buruan Cek Nama Bikers Terdaftar Gak, Nih Caranya

Masyarakat, pekerja, atau buruh yang ingin mengecek informasi subsidi gaji/upah dapat mengunjungi Sisnaker Kemnaker di www.kemnaker.go.id atau melalui aplikasi Sisnaker yang dapat diunduh di Google Play Store.

Source : Kompas.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular