Bikers Berhenti Kerja Bakal Tetap Dapat Subsidi Gaji Rp 1,2 Juta Termin 2? Begini Kata BPJS Ketenagakerjaan

Erwan Hartawan - Selasa, 17 November 2020 | 22:40 WIB
Tribunnews.com
Bantuan pemerintah Rp 1,2 juta masih tetap dapat meski berhenti kerja

MOTOR Plus-Online.com - Pemerintah lagi mencarikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi jadi ke para pekerja.

Dijadwalkan seluruh Termin kedua ini bakal selesai pada November ini.

Tapi gimana nih jika bikers sudah  keburu berhenti kerja sebelum termin kedua?

Apakah bakal masih dapat subsidi gaji Rp 1,2 Juta?

Baca Juga: 5 Syarat Dapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 1,8 Juta, Asyiik Kapan Nih Cairnya?

Baca Juga: Kuy Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Mumpung Masih Dibuka Buat Tambahan Modal Usaha Bikers, Syaratnya Gampang

Seperti yang ditanyakan akun twitter @dandi0109 pada Rabu, (4/11/2020). "@BPJSTKinfo. ,alam min, saya mau tanya, kalo udah resign dari tanggal 20 Agustus 2020 masih dapet BLT subsidi gaji gelombang ke 2 ga ya? soalnya yang gelombang 1 waktu itu saya dapet," tulis akun @dandi0109 dalam twitnya.

Nah biar gak penasaran pihak BPJS Ketenagakerjaan kasih jawaban nih

Dikutip dari Kompas.com, Deputi Direktur Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja mengatakan, pekerja yang sudah resign pada Agustus 2020 masih berhak untuk mendapatkan BSU termin II.

"Permenaker menyatakan peserta aktif terdaftar per 30 Juni 2020, jadi masih dapat," ujar Utoh.

Baca Juga: Asyik Banget, BLT Subsidi Gaji Cair Lagi, Buruan Cek ATM Sekarang Bikers Dapat Transferan Gak Nih?

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) kepada pekerja dan buruh yang terdampak pandemi corona.

Bantuan ini disalurkan dengan dua tahap, yakni termin I yang dilakukan pada bulan September-Oktober 2020, dan termin II yang dilakukan pada bulan November-Desember 2020.

Dalam satu kali penyaluran, pekerja atau buruh akan mendapatkan Rp 1,2 juta yang disalurkan ke rekening masing-masing.

Jadi, total BSU yang akan diterima pekerja yakni sebesar Rp 2,4 juta.

Baca Juga: Segera Cek Saldo ATM, Bantuan Subsidi Gaji Rp 1,2 Juta Termin Kedua ke Bank Swasta Sudah Cair, Cicilan Motor Aman Nih

Utoh mengatakan, pihaknya hanya sebagai mitra penyedia data saja.
"BPJS Ketenagakerjaan sebagai mitra penyedia data tidak menyampaikan data baru lagi setelah 30 September 2020, jadi penerima BSU termin I dan II akan relatif sama," ujar Utoh.

Begini cara mengecek pencairan BSU termin II Diketahui ada 10 langkah untuk mengecek apakah Anda termasuk penerima BSU termin II.

1. Buka laman resmi Kemnaker, kemnaker.go.id

2. Klik tombol "Daftar" di bagian kanan atas website

3. Lengkapi pendaftaran akun dengan mengisi NIK dan nama orangtua, bisa ayah atau ibu

4. Klik "Daftar Sekarang"

Baca Juga: Horeeee Bantuan Pemerintah Bakal Dibagikan Khusus Untuk Guru Honorer, Ciclan Motor dan Uang Belanja Aman

5. Setelah selesai, Kemnaker akan mengirimkan kode OTP yang akan dikirimkan via SMS ke nomor ponsel yang sudah didaftar sebelumnya

6. Lakukan aktivasi akun setelah mendapatkan kode OTP

7. Kembali ke situs resmi kemnaker.go.id dan klik tombol "Masuk atau Login"

8. Anda diharuskan mengisi kolom formulir dalam situs yang terbagi menjadi 7 tahapan. Pastikan semua kolom diisi dengan data yang lengkap dan benar mulai dari profil, status pernikahan, jenjang pendidikan, pekerjaan, dan lainnya

9. Setelah semuanya terisi, akan muncul status pemberitahuan Anda di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima BSU yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker

10. Dalam dashboard tersebut, terdapat tombol "kirim aduan" jika Anda sudah terdaftar di sisem Kemnaker namun Anda belum menerima subsidi upah.

Nah biar gak penasaran yuk bikers cepatan cek.

Source : Kompas.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Indra GT




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular