Bayar Pajak Sekarang Dapat Diskon 40 Persen Langsung Dikasih Hadiah, Ditunggu Sampai 31 Desember 2020

Ahmad Ridho - Minggu, 22 November 2020 | 10:33 WIB
Tribun JualBeli
Buruan Bayar Pajak Kendaraan Sekarang, Mumpung Ada Diskon 30 Persen Sampai Akhir Tahun, Bisa Dapat Hadiah Juga!

MOTOR Plus-online.com - Bayar pajak sekarang dapat diskon 40 persen dan dapat hadiah, ditunggu sampai 31 Desember 2020.

Buat pemotor ada kabar bagus nih, bayar pajak sekarang bisa dapat hadiah dan diskon gede-gedean.

Keringanan pajak kendaraan di tengah pandemi Covid-19 cukup membantu pemotor yang kesulitan.

Jarang-jarang ada diskon sampai 40 persen dan hadiah diberikan khusus untuk pemotor yang melunasi pajak kendaraannya.

Baca Juga: Buruan Diurus Bro! 17 Provinsi Bebaskan Denda Pajak Kendaraan, Masih Ditunggu Sampai 15 Desember 2020

Baca Juga: Cepet Diurus Bro, Pemutihan Bebas Denda Pajak dan Gratis Bea Balik Nama Berlaku Sampai Desember 2020

Program keringanan pajak kendaraan diadakan Pemprov Provinsi Kalimantan Timur.

Adapun program dari Pemprov Kaltim ini seharusnya rampung pada 30 September 2020.

Namun pihaknya kembali memperpanjang keringanan pajak kendaraan tersebut sampai 31 Desember 2020.

Hal tersebut disebabkan pandemi Covid-19 belum berakhir.

Bagi masyarakat ingin membayar pajak kendaraan yang telah jatuh tempo lebih dari setahun bakal dapat diskon beragam.

Baca Juga: Asyik! Denda Pajak Kendaraan Bermotor Dihapus Lagi, Buruan Urus Jangan Lewat dari Tanggal Segini Bro

Diskon pajak kendaraan sendiri dimulai dari 10 persen sampai 30 persen.

Seperti yang disampaikan Kepala UPTD Bapenda Provinsi Kaltim Wilayah Kubar, Akhmad Sarkawi.

"Kebijakan relaksasi pajak ini diambil mengingat banyaknya masyarakat yang terdampak perekonomiannya selama pandemi covid-19."

"Diharapkan dapat meringankan beban pengeluaran masyarakat," ungkapnya dikutip dari TribunKaltim.com.

Keringanan pajak kendaraan yang dimaksud adalah pemberian potongan dari total pokok pajak kendaraan bermotor (PKB).

Baca Juga: Cuma Bawa STNK dan BPKB Asli, Pemilik Kendaraan Bisa Dapat Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Wilayah Ini

Mulai dari masa pajak 1 tahun akan diberikan potongan sebesar 10 persen.

Kemudian masa pajak 2 tahun diberikan diskon 15 persen, dan 3 tahun dipotong 30 persen.

"Kami berharap dengan berbagai kemudahan yang diberikan ini."

"Masyarakat dapat lebih optimal dalam melakukan pembayaran PKB," ujar Kepala UPTD Bapenda Provinsi Kaltim Wilayah Kubar, Akhmad Sarkawi.

Baca Juga: Buruan Bayar Pajak Kendaraan Mumpung Denda Pajak Dihapus, Masa Pemutihan Sampai Tanggal Segini Bro!

Selain diskon pajak kendaraan, pihaknya juga memberlakukan potongan untuk bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) sebesar 40 persen.

Yang paling menarik, bayar pajak kendaraan bermotor di Kalimantan Timur bisa berkesempatan bawa pulang hadiah!

Pemprov juga memberikan gebyar taat pajak kendaraan bermotor dengan undian tabungan kepada masyarakat atau para wajib pajak yang taat pajak.

Apabila dalam lima tahun tidak pernah menunggak.

Secara otomatis masuk ke dalam undian.

Baca Juga: 9 Provinsi Kasih Pemutihan dan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Buruan Diurus!

TribunKaltim.co
Pjs Bupati Kubar M Syirajudin (tiga kanan) dan Akhmad Sarkawi, Kepala UPTD Bapenda Kaltim Wlayah Kubar saat memberikan sosialisasi program relaksasi pajak kendaraan di Gedung BPU Kampung Muara Lawa.

"Hal ini diharapkan memberikan motivasi dan kesadaran kepada semua pemilik kendaraan untuk membayar pajak," ujarnya.

Bikers yang tinggal di Kalimantan Timur, buruan bayar pajak kendaraan, jangan sampai ketinggalan program yang satu ini.


Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul "Beri Diskon hingga 40 Persen, Relaksasi Pajak Kendaraan Diperpanjang hingga 31 Desember 2020"

Source : Tribun Kaltim
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular