Klik Website Ini, Biker Bisa Blokir STNK Kendaraan Sambil Santai dari Rumah, Yuk Intip Caranya

M Aziz Atthoriq - Sabtu, 28 November 2020 | 12:15 WIB
Tribunnews.com
Klik website ini, blokir STNK kendaraan bisa sambil santai dari rumah, yuk intip caranya.

Untuk melakukan blokir STNK secara online, brother tinggal membuka website atau situs pajakonline.jakarta.go.id.

"Setelah login, wajib pajak dapat memilih menu PKB, kemudian pilih menu pelayanan dan klik kembali jenis pelayanan blokir kendaraan," ucap Tsani dalam keterangan resminya, Kamis (26/11/2020).

ANTARA FOTO/SENO
Gak Usah ke Samsat, Blokir STNK Kendaraan Sekarang Bisa Lewat Hp, Begini Caranya

Bila belum mendaftar, wajib pajak bisa langsung melakukan registrasi sebelum akhirnya melanjutkan ke tahapan berikutnya. 

Proses kemudian dilanjutkan dengan memilih nomor polisi (nopol) dari kendaraan yang ingin diblokir.

Baca Juga: Mau Blokir Pajak Kendaraan Tapi Fotokopinya STNK-nya Hilang? Simak Nih Caranya

Selanjutnya tinggal upload kelengkapan dokumen yang diinginkan oleh petugas, dan tinggal klik kirm untuk proses selanjutnya. 

"Jadi harapannya, wajib pajak dapat memanfaatkan layanan online ini tanpa perlu datang ke kantor Samsat. Selain mencegah kerumunan di tengah pandemi Covid-19, juga memudahkan wajib pajak untuk mengurus secara online di rumah saja," kata Tsani.

Otofemale.grid.id
Ilustrasi STNK, wajib tau perbedaan stnk asli dengan duplikat

Untuk beberapa dokumen yang diperlukan dalam pengurusan pemblokiran kendaran yakni ;

1. Scan KTP pemilik kendaraan

Baca Juga: Puluhan Warganya Positif Covid-19, Daerah Ini Langsung Blokir Jalanan

2. Scan surat kuasa bermaterai dan KTP apabila di kuasakan. 

3. Scan surat akta penyerahan atau bukti bayar. 

4. Scan STNK atau BPKB jika ada. 

5. Scan Kartu Keluarga.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Blokir STNK Motor dan Mobil Tanpa Perlu Keluar Rumah"

Source : Kompas.com
Penulis : M Aziz Atthoriq
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular