Malaysia Larang Penggunaan Skuter Elektrik, Bagaimana dengan Indonesia?

Erwan Hartawan - Selasa, 15 Desember 2020 | 12:26 WIB
KOMPAS.COM/HILEL HODAWYA
Ilustrasi skuter listrik

Baca Juga: Wuih Pabrikan Motor Galon Rilis Skuter Matik, Fitur Lebih Canggih dari Yamaha NMAX

Aturan itu menyebutkan, bagi pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas kepolisian, sebagaimana di maksud dalam pasal 104 ayat (3), akan dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000.

Nah buat bikers yang juga gemar naik e-skuter tetap patuh peraturan ya.

Source : World of Buzz
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular